WizIQ helps you learn and teach online - any subject you can think of!
Join for FREE

masukan

Add to Favourites
Post to:

MASUKAN/KOREKSI PEDOMAN KAJIAN AKADEMIS DRAFT MASUKAN/KOREKSI Bab II. Prosedur Kajian Akademis Ketentuan Umum No. 1: …seluruh unit di lingkungan BPPK. Kajian akademis seyogyanya dapat diikuti oleh seluruh pegawai Depkeu, tidak terbatas pada pegawai BPPK saja. No. 3: …informal forum… …forum informal… No. 4: Penilai proposal adalah seseorang… Penilaian proposal dapat dilakukan oleh seseorang atau tim (kelompok) sebagaimana dilakukan dalam penilaian proposal karya tulis ilmiah atau orasi ilmiah. No. 6: …dapat dilaksanakan setiap tahun anggaran… Kata ‘dapat dilaksanakan setiap tahun anggaran’ dihilangkan, karena seyogyanya kajian akademis akan dianggarkan pada setiap tahun. No. 7: Kegiatan kajian akademis …di lingkungan BPPK. Kegiatan kajian akademis dapat dilakukan oleh semua pegawai di lingkungan Depkeu. No. 8: …hanya dapat terlibat dalam satu … Apakah perlu pembatasan? Apabila seorang peneliti dapat menyelesaikan kajian dalam 4 bulan, maka secara teori dalam satu tahun dia dapat membuat kajian akademis minimal 2 buah dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Tema dan Judul …tentang ‘keuangan negara yang terkait dengan pengembangan diklat’. Pengertian ‘keuangan negara yang terkait dengan pengembangan diklat’ perlu diperjelas lagi dengan contoh-contoh tema dan judul yang konkrit agar tidak salah pengertian. Prosedur Pelaksanaan Akademis Alur Kajian Akademis Proposal, diajukan oleh pengusul sesuai dengan format yang ditentukan kepada Kepala Pusdiklat/Direktur STAN Proposal diajukan oleh pengusul kepada Kepala Pusdiklat/Direktur STAN sesuai dengan format yang ditentukan. DRAFT MASUKAN/KOREKSI Bab IV. Penilaian dan Persetujuan Proposal Kajian Akademis Aspek yang dinilai dalam penilaian proposal yang terdapat dalam Bab IV butir A berbeda dengan aspek penilaian dalam Lampiran I. Disesuaikan. Bab IX. Pelaporan Hasil Kajian Akademis Belum ada pasal yang mengatur konsekuensi bagi peneliti apabila laporan akhir yang disampaikan tidak tepat waktu atau tidak memenuhi syarat mutu penulisan kajian ilmiah. Perlu ada tambahan pasal yang mengatur konsekuensi bagi peneliti apabila laporan akhir yang disampaikan tidak tepat waktu atau tidak memenuhi syarat mutu penulisan kajian ilmiah. Page | 1

Description
deskripsi

Comments

Want to learn?

Sign up and browse through relevant courses.

Name:
Your Email:
Password:
Country:
Contact no.:


Area code Number
Subject you are interested in:
Word verification: (Enter the text as in image)


Sign Up Already a member? Sign In
I agree to WizIQ's User Agreement & Privacy Policy
1 Follower

Your Facebook Friends on WizIQ