POKOK-POKOKPENGELOLAAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) : 1 POKOK-POKOKPENGELOLAAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
TUJUAN UTAMA REFORMASI : 2 TUJUAN UTAMA REFORMASI MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT
REFORMASI ADMINISTRATIF
Slide 3 : 3 SEMULA DENGAN PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL ADMINISTRATION
MENJADI PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT
HASILNYA
ADANYA PEMISAHAN YANG TEGAS
ANTARA MENTERI KEUANGAN SELAKU CHIEF FINANCIAL OFFICER DAN MENTERI MENTERI TEKNIS SELAKU CHIEF OPERATIONAL OFFICER
AMANDEMEN UUD ’45 MENGHASILKAN : 4 AMANDEMEN UUD ’45 MENGHASILKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)
ANGGARAN : 5 ANGGARAN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2003 MEMPUNYAI 3 TUJUAN UTAMA :
1. STABILITAS FISKAL MAKRO
2. ALOKASI SUMBER DAYA SESUAI PRIORITAS
3. PEMANFAATAN ANGGARAN SECARA EFEKTIF
EFISIEN
PERUBAHAN SISTEM ANGGARAN : 6 PERUBAHAN SISTEM ANGGARAN PENERAPAN PRINSIP PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DGN PERSPEKTIF JANGKA MENENGAH
PENGANGGARAN TERPADU
MEMADUKAN (UNIFIYING) ANGGARAN
PENERAPAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
KEUANGAN NEGARA : 7 KEUANGAN NEGARA PENGERTIAN
PASAL 1 ANGKA 1 UU NOMOR 17 TAHUN 2003 ttg KEUANGAN NEGARA menetapkan
“KEUANGAN NEGARA ADALAH SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT “
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA : 8 HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA HAK NEGARA UNTUK MEMUNGUT PAJAK MENGELUARKAN DAN MENGADAKAN UANG DAN MELAKUKAN PINJAMAN
KEWAJIBAN NEGARA UTK MENYELNGGARAKAN TUGAS LAYANAN UMUM PEMERINTAHAN NEGARA DAN MEMBAYAR TAGIHAN PIHAK KETIGA
PENERIMAAN NEGARA
PENGELUARAN NEGARA
KEKAYAAN NEGARA YG DIKELOLA SENDIRI ATAU OLEH PIHAK LAIN BERUPA UANG, TERMASUK KEKAYAAN YG DIPISAHKAN PADA PERUSAHAAN NEGARA.
GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT : 9 GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT PERUBAHAN SECARA ADMINISTRATIF
? SEMULA PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL ADMINISTRATION
BERUBAH KE PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT
MEMISAHKAN KEWENANGAN ANTARA
MENTERI KEUANGAN selaku CHIEF FINANCIAL OFFICER dengan
MENTERI-MENTERI TEKNIS selaku CHIEF OPERATIONAL OFFICER
PEMBAGIAN KEWENANGAN AKAN MEMBERIKAN JAMINAN AKAN : : 10 PEMBAGIAN KEWENANGAN AKAN MEMBERIKAN JAMINAN AKAN : TERLAKSANANYA MEKANISME SALING UJI (CHECK AND BALANCE) DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA
KEJELASAN AKUNTABILITAS MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA dan MENTERI TEKNIS sebagai PENGGUNA ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DIMAKSUD adalah :DITETAPKAN DLM BAB VIII UUD 1945 (amandemen) : : 11 PENGELOLAAN KEUANGAN DIMAKSUD adalah :DITETAPKAN DLM BAB VIII UUD 1945 (amandemen) : WUJUD PENGELOLAAN DALAM BENTUK ANGGARAN PEMERINTAH , YANG MELIPUTI PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN) YG DIBUAT SETIAP TAHUN
SEBELUM DILAKSANAKAN HARUSLAH TERLEBIH DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN dari DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
UU NO 17 2003 ttg KEUANGAN NEGARA : 12 UU NO 17 2003 ttg KEUANGAN NEGARA “ ANGGARAN PEMERINTAH ITU MERUPAKAN RENCANA KEUANGAN TAHUNAN PEMERINTAH YG DISETUJUI oleh LEMBAGA LEGISLATIF”
TERMASUK DLM PENGERTIAN ITU :
UNDANG-UNDANG TTG APBN
UNDANG-UNDANG TTG PERUBAHAN APBN
- UNDANG UNDANG TTG PERTANGGUNGJAWABAN APBN
Keuangan Negara dlm perspektif lain, : : 13 Keuangan Negara dlm perspektif lain, : SUDUT PANDANG ILMU POLITIK
SUDUT PANDANG ILMU HUKUM
? MENGHIMPUN SUMBER-SUMBER
? MEMBEBANKAN KEWAJIBAN KEUANGAN
SUDUT PANDANG EKONOMI
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA : 14 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DARI SUDUT PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA DGN PENGELOLAAN KEUANGAN DLM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
HASIL REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA : 15 PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA Pelaksanaan APBN/D
Pelaksanaan pnenerimaan & pengeluaran negara/daerah
Pengelolaan kas
Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah
Pengelolaan investyasi dan barang milik negara/daerah
Penyelenggaraan akuntansi dan informasi manajemen keuangan negara/daerah
Penyusunan laporan pertanggungjawaban perlaksanaan APBN/APBD
Penyelesaian kerugian negara/daerah
Pengelolaan BADAN LAYANAN UMUM
Perumusan standar, kebijakan serta sistem dan prosedur yg berkaitan dgn pengelolaan keuangan negara dlm rangka pelaksanaan APBN/APBD
TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL : : 16 TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL : Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahannya
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan
Melaksanaan pemungutan pendapatan negara yg telah ditetapkan dengan undang-undang
Melaksanakan fungsi bendaharawan umum negara
Menyusun laporan keuangan yg merupakan pertanggungjawaban pekaksanaan APBN
Melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang
MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA sebagai PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG : 17 MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA sebagai PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG Menyusun rancangan anggaran kementerian/lembaga yang dipimpinnya
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Melaksanakan pemungutan PNBP dan menyetorkannya ke KAS NEGARA
Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Menyusun dan menyampaikan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
Melaksanakan tugas2 lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA : 18 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004
Tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengguna Anggaran/Barang pada kementerian negara/lembaga;
Bendaharawan Umum/Daerah
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
ANGGARAN NEGARA INDONESIA : 19 ANGGARAN NEGARA INDONESIA PASAL 23 UUD 1945 (amandemen ke-3)
“ APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”
Cakupan hak budget lembaga lehgislatif
Persetujuan atas belanja
Persetujuan atas sumber-sumber penerimaan untuk membiayai belanja yang telah disetujui
Siklus Anggaran : 20 Siklus Anggaran Tahap Tahap Persiapan (Budget Prepare)
Tahap Pengesahan (An-actment)
Tahap Pelaksanaan
Tahap Pemeriksaan (Penyesuaian dgn Terminology UU nmr 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran, yang memberikan manfaat bagi pengendalian pelaksanaan)
Tahap Pertanggung Jawaban
1. Tahap Persiapan : 21 1. Tahap Persiapan Cara Penyusunan Anggaran
A z a s
Pendekatan Penyusunan Anggaran
Perbandingan
1. Cara Penyusunan Anggaran : 22 1. Cara Penyusunan Anggaran Bottom up Planning
Top down Planning
Mixing (campuran) s/d thn 2004
- Usulan anggaran dep./lembg (DUK/DUP)
- Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN
- Pengesahan Nota Keuangan dan RAPBN
menjadi Undang-Undang
- Penyusunan Satuan Tiga oleh Direktorat
Jenderal Anggaran
Slide 23 : 23 - Pembahasan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
- Penyempurnaan DIK/DIP/SPAAP Oleh Dit.Jen.
Anggaran atau Kanwil DJA
- Pengesahan DIK/DIP Oleh Dit.Jen.
Anggaran atau Kanwil DJA
- Pelaksanaan Anggaran Oleh Dit.Jen.
Anggaran atau Kanwil DJA
2. A Z A S : 24 2. A Z A S Azas umum penyelenggaraan negara selama ini
Azas Kepastian hukum (principle of legal security)
Azas tertib penyelenggara negara
Azas kepentingan umum
KonsepGood Governance dan Clean Government : 25 KonsepGood Governance dan Clean Government Asas akuntabilitas yg berorientasi pada hasil (result oriented accountibility)
Asas profesionalitas
Asas proporsionalitas
Asas keterbukaan dlm pengelolaan keuangan negara (transparancy)
Asas pemerikasaan keuangan
3. Pendekatan penyusunan anggaran : 26 3. Pendekatan penyusunan anggaran Pengeluaran berperspektif jangka menengah (MTEF = Medium Term Expenditure Framework)
Penganggaran Terpadu (Unified Budget)
Penganggaran berbasis kinerja (Performance budget)
4. Proses penganggaran mulai thn 2005 : 27 4. Proses penganggaran mulai thn 2005 Penyampaian pagu sementara oleh MENKEU/DJAPK
Usulan Anggaran Kementerian/Lembaga (Penyusunan RKA-KL)oleh Kementerian/Lembaga
RKA-KL dibahas dibahas dgn Komisi terkait di DPR
Penelaahan oleh DJAPK
Penyempurnaan Nota Keuangan dan RKA-KL
Disampaikan ke DPR dibahas dan ditetapkan menjadi lampiran APBN
Penyusunan satuan anggaran/penyusunan rincian anggaran oleh DJAPK
Penyusunan DIPA/SRAA oleh Kementerian/Lembaga
Pengesahan DIPA oleh DJPBN/Kanwil DJPBN
Pelaksanaan Anggaran oleh DJPBN, Kanwil DJPBN/KPPN
2. TAHAP PENGESAHAN : 28 2. TAHAP PENGESAHAN TAHAP PENGESAHAN Rencana Anggaran melalui pembahasan2 antara pemerintah dgn DPR stlh RUU APBN disampaikan oleh Presiden dgn pidato kenegaraan tgl 16 Agustus dlm bentuk NOTA KEUANGAN.
RAPBN yg telah disetujui selanjutnya disahkan menjadi UU APBN oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara
3. TAHAP PELAKSANAAN : 29 3. TAHAP PELAKSANAAN Pelaksanaan berpedoman pada DIPA dilakukan oleh masing2 Satker selama satu tahun dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember
4. TAHAP PENGAWASAN : 30 4. TAHAP PENGAWASAN Tahapan yang sifatnya memberi manfaat terhadap pengendalian pelaksanaan masing2 kegiatan, sehingga dapat dilakukan perbaikan jika diketahui adanya kelainan dalam pelaksanaan.
5. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN : 31 5. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN Penyampaian laporan keuangan Kementerian
negara/Lembaga dan berpedoman pada :
Keppres RI nmr 42 tahun 2002 ttg APBN
Kep.MenKeu nmr 337/KMK.012/2003
Akuntabilitas dan keterbukaan dlm pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.
DIPA dan POKOK-POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN : 32 DIPA dan POKOK-POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN Kebijakan Umum
Fungsi DIPA
DIPA
KEBIJAKAN UMUM : 33 KEBIJAKAN UMUM Menyempurnakan manajemen Belanja Negara guna peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan
Mencerminkan integritas dokumen anggaran masa lalu,berbasis kinerja dan berorientasi pada kerangka pengeluaran berjangka menengah dan standar akuntansi pemerintah
Fungsi DIPA : 34 Fungsi DIPA Sebagai pedoman dalam merealisasi anggarannya
Sebagai perencanaannya
Sebagai penegndalian/pengawasan
Sebagai pelaporan dan evaluasi
Dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah
D I P A : 35 D I P A DIPA Kantor Pusat
DIPA Kantor Daerah
DIPA dakam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
DIPA Kantor Pusat : 36 DIPA Kantor Pusat Pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga
Penelaahan dilakukan secara bersama Dit PA DJPBN dgn Kementerian Negar/Lembaga
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Surat Pengesahan
DIPA Kantor Daerah : 37 DIPA Kantor Daerah Pelaksanaannya dilakukan dilakukan oleh Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/ Lembaga.
Penelaahan dilakukan secara bersama antara Kanwil DJPBN dgn Kantor Daerah/Instansi Vertika Kementerian Negara/lembaga
Kepala Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/lembaga atau pejabat ditunjuk menetapkan DIPA dan Kanwil DJPBN an Menteri Keuangan Menetapkan SP
DIPA dlm rangka pelaksanaan Dekonsentrasi : 38 DIPA dlm rangka pelaksanaan Dekonsentrasi Pelaksanaannya dilimpahkan kpd Gubernur
Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil DJPBN dgn Dinas terkait atas nama Gubernur
Gubernur atau Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA
Kanwil DJPBN atas nama Menteri Keuangan menetapkan Surat Pengesagan (SP) DIPA
DIPA dlm rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan : 39 DIPA dlm rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan Pelaksanannya ditugaskan kpd Gubernus/Bupati/ Walikota/Kepala Desa
Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Dit.PA DJPBN dgn Kementerian Negara/ Lembaga terkait
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan SP DIPA
Slide 40 : 40 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2005
1A. UMUM
Nomor SP
Kementerian Lembaga
Unit Organisasi
Propinsi Halaman IA.1
Anggaran Tahun 2005 Rp Keterangan a. Pinjaman Luar Negeri (1) Valuta Asing US $ Rp
1. Rupiah Murni Rp. (2) RPLN US $ Rp
2. PNBP Rp. b. Hibah (1) Valuta Asing US $ Rp
3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri (2) RPLN US $ Rp
2. Rincian Pinjaman Hibah Luar Negeri
Slide 41 : 41 Halaman II DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
II. RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH) Nomor SP: Halaman ii Keterangan : 1 – Pegawai
2 – Barang
3 – Modal
4 – Bunga Hutang
5 – Subsidi
6 – Bantuan Sosial
7 – Hibah
8 – Lain-lain Jakarta, Desember 2004
Nama
NIP
Slide 42 : 42 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
II. RINCIAN PENGELUARAN
(RIBUAN RUPIAH)
Nomor SP
Kementerian/Lembaga
Unit Organisasi
Propinsi Jakarta, Desember 2004 Halaman III