WizIQ helps you learn and teach online - any subject you can think of!
Join for FREE

pokok pokok pelaksanaan APBN

Add to Favourites
Post to:

Description
AGAR BENDAHARA DAPAT MELAKSANAKAN TUPOKSINYA DENGAN BAIK

Comments
Presentation Transcript Presentation Transcript

POKOK-POKOKPENGELOLAAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) : 1 POKOK-POKOKPENGELOLAAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

TUJUAN UTAMA REFORMASI : 2 TUJUAN UTAMA REFORMASI MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT REFORMASI ADMINISTRATIF

Slide 3 : 3 SEMULA DENGAN PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL ADMINISTRATION MENJADI PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT HASILNYA ADANYA PEMISAHAN YANG TEGAS ANTARA MENTERI KEUANGAN SELAKU CHIEF FINANCIAL OFFICER DAN MENTERI MENTERI TEKNIS SELAKU CHIEF OPERATIONAL OFFICER

AMANDEMEN UUD ’45 MENGHASILKAN : 4 AMANDEMEN UUD ’45 MENGHASILKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN)

ANGGARAN : 5 ANGGARAN MENURUT UU NOMOR 17 TAHUN 2003 MEMPUNYAI 3 TUJUAN UTAMA : 1. STABILITAS FISKAL MAKRO 2. ALOKASI SUMBER DAYA SESUAI PRIORITAS 3. PEMANFAATAN ANGGARAN SECARA EFEKTIF EFISIEN

PERUBAHAN SISTEM ANGGARAN : 6 PERUBAHAN SISTEM ANGGARAN PENERAPAN PRINSIP PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DGN PERSPEKTIF JANGKA MENENGAH PENGANGGARAN TERPADU MEMADUKAN (UNIFIYING) ANGGARAN PENERAPAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

KEUANGAN NEGARA : 7 KEUANGAN NEGARA PENGERTIAN PASAL 1 ANGKA 1 UU NOMOR 17 TAHUN 2003 ttg KEUANGAN NEGARA menetapkan “KEUANGAN NEGARA ADALAH SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG, SERTA SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNG DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSEBUT “

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA : 8 HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA HAK NEGARA UNTUK MEMUNGUT PAJAK MENGELUARKAN DAN MENGADAKAN UANG DAN MELAKUKAN PINJAMAN KEWAJIBAN NEGARA UTK MENYELNGGARAKAN TUGAS LAYANAN UMUM PEMERINTAHAN NEGARA DAN MEMBAYAR TAGIHAN PIHAK KETIGA PENERIMAAN NEGARA PENGELUARAN NEGARA KEKAYAAN NEGARA YG DIKELOLA SENDIRI ATAU OLEH PIHAK LAIN BERUPA UANG, TERMASUK KEKAYAAN YG DIPISAHKAN PADA PERUSAHAAN NEGARA.

GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT : 9 GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT PERUBAHAN SECARA ADMINISTRATIF ? SEMULA PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL ADMINISTRATION BERUBAH KE PENDEKATAN GOVERNMENT FINANCIAL MANAGEMENT MEMISAHKAN KEWENANGAN ANTARA MENTERI KEUANGAN selaku CHIEF FINANCIAL OFFICER dengan MENTERI-MENTERI TEKNIS selaku CHIEF OPERATIONAL OFFICER

PEMBAGIAN KEWENANGAN AKAN MEMBERIKAN JAMINAN AKAN : : 10 PEMBAGIAN KEWENANGAN AKAN MEMBERIKAN JAMINAN AKAN : TERLAKSANANYA MEKANISME SALING UJI (CHECK AND BALANCE) DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA KEJELASAN AKUNTABILITAS MENTERI KEUANGAN SEBAGAI BENDAHARA UMUM NEGARA dan MENTERI TEKNIS sebagai PENGGUNA ANGGARAN

PENGELOLAAN KEUANGAN DIMAKSUD adalah :DITETAPKAN DLM BAB VIII UUD 1945 (amandemen) : : 11 PENGELOLAAN KEUANGAN DIMAKSUD adalah :DITETAPKAN DLM BAB VIII UUD 1945 (amandemen) : WUJUD PENGELOLAAN DALAM BENTUK ANGGARAN PEMERINTAH , YANG MELIPUTI PENDAPATAN dan BELANJA NEGARA (APBN) YG DIBUAT SETIAP TAHUN SEBELUM DILAKSANAKAN HARUSLAH TERLEBIH DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN dari DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

UU NO 17 2003 ttg KEUANGAN NEGARA : 12 UU NO 17 2003 ttg KEUANGAN NEGARA “ ANGGARAN PEMERINTAH ITU MERUPAKAN RENCANA KEUANGAN TAHUNAN PEMERINTAH YG DISETUJUI oleh LEMBAGA LEGISLATIF” TERMASUK DLM PENGERTIAN ITU : UNDANG-UNDANG TTG APBN UNDANG-UNDANG TTG PERUBAHAN APBN - UNDANG UNDANG TTG PERTANGGUNGJAWABAN APBN

Keuangan Negara dlm perspektif lain, : : 13 Keuangan Negara dlm perspektif lain, : SUDUT PANDANG ILMU POLITIK SUDUT PANDANG ILMU HUKUM ? MENGHIMPUN SUMBER-SUMBER ? MEMBEBANKAN KEWAJIBAN KEUANGAN SUDUT PANDANG EKONOMI

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA : 14 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DARI SUDUT PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA DGN PENGELOLAAN KEUANGAN DLM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN HASIL REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA : 15 PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA Pelaksanaan APBN/D Pelaksanaan pnenerimaan & pengeluaran negara/daerah Pengelolaan kas Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah Pengelolaan investyasi dan barang milik negara/daerah Penyelenggaraan akuntansi dan informasi manajemen keuangan negara/daerah Penyusunan laporan pertanggungjawaban perlaksanaan APBN/APBD Penyelesaian kerugian negara/daerah Pengelolaan BADAN LAYANAN UMUM Perumusan standar, kebijakan serta sistem dan prosedur yg berkaitan dgn pengelolaan keuangan negara dlm rangka pelaksanaan APBN/APBD

TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL : : 16 TUGAS MENTERI KEUANGAN SELAKU PENGELOLA FISKAL : Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahannya Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan Melaksanaan pemungutan pendapatan negara yg telah ditetapkan dengan undang-undang Melaksanakan fungsi bendaharawan umum negara Menyusun laporan keuangan yg merupakan pertanggungjawaban pekaksanaan APBN Melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang

MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA sebagai PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG : 17 MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA sebagai PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG Menyusun rancangan anggaran kementerian/lembaga yang dipimpinnya Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Melaksanakan pemungutan PNBP dan menyetorkannya ke KAS NEGARA Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Menyusun dan menyampaikan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Melaksanakan tugas2 lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang

PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA : 18 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 Tentang PERBENDAHARAAN NEGARA Pengguna Anggaran/Barang pada kementerian negara/lembaga; Bendaharawan Umum/Daerah Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

ANGGARAN NEGARA INDONESIA : 19 ANGGARAN NEGARA INDONESIA PASAL 23 UUD 1945 (amandemen ke-3) “ APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” Cakupan hak budget lembaga lehgislatif Persetujuan atas belanja Persetujuan atas sumber-sumber penerimaan untuk membiayai belanja yang telah disetujui

Siklus Anggaran : 20 Siklus Anggaran Tahap Tahap Persiapan (Budget Prepare) Tahap Pengesahan (An-actment) Tahap Pelaksanaan Tahap Pemeriksaan (Penyesuaian dgn Terminology UU nmr 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran, yang memberikan manfaat bagi pengendalian pelaksanaan) Tahap Pertanggung Jawaban

1. Tahap Persiapan : 21 1. Tahap Persiapan Cara Penyusunan Anggaran A z a s Pendekatan Penyusunan Anggaran Perbandingan

1. Cara Penyusunan Anggaran : 22 1. Cara Penyusunan Anggaran Bottom up Planning Top down Planning Mixing (campuran) s/d thn 2004 - Usulan anggaran dep./lembg (DUK/DUP) - Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN - Pengesahan Nota Keuangan dan RAPBN menjadi Undang-Undang - Penyusunan Satuan Tiga oleh Direktorat Jenderal Anggaran

Slide 23 : 23 - Pembahasan oleh Direktorat Jenderal Anggaran - Penyempurnaan DIK/DIP/SPAAP Oleh Dit.Jen. Anggaran atau Kanwil DJA - Pengesahan DIK/DIP Oleh Dit.Jen. Anggaran atau Kanwil DJA - Pelaksanaan Anggaran Oleh Dit.Jen. Anggaran atau Kanwil DJA

2. A Z A S : 24 2. A Z A S Azas umum penyelenggaraan negara selama ini Azas Kepastian hukum (principle of legal security) Azas tertib penyelenggara negara Azas kepentingan umum

KonsepGood Governance dan Clean Government : 25 KonsepGood Governance dan Clean Government Asas akuntabilitas yg berorientasi pada hasil (result oriented accountibility) Asas profesionalitas Asas proporsionalitas Asas keterbukaan dlm pengelolaan keuangan negara (transparancy) Asas pemerikasaan keuangan

3. Pendekatan penyusunan anggaran : 26 3. Pendekatan penyusunan anggaran Pengeluaran berperspektif jangka menengah (MTEF = Medium Term Expenditure Framework) Penganggaran Terpadu (Unified Budget) Penganggaran berbasis kinerja (Performance budget)

4. Proses penganggaran mulai thn 2005 : 27 4. Proses penganggaran mulai thn 2005 Penyampaian pagu sementara oleh MENKEU/DJAPK Usulan Anggaran Kementerian/Lembaga (Penyusunan RKA-KL)oleh Kementerian/Lembaga RKA-KL dibahas dibahas dgn Komisi terkait di DPR Penelaahan oleh DJAPK Penyempurnaan Nota Keuangan dan RKA-KL Disampaikan ke DPR dibahas dan ditetapkan menjadi lampiran APBN Penyusunan satuan anggaran/penyusunan rincian anggaran oleh DJAPK Penyusunan DIPA/SRAA oleh Kementerian/Lembaga Pengesahan DIPA oleh DJPBN/Kanwil DJPBN Pelaksanaan Anggaran oleh DJPBN, Kanwil DJPBN/KPPN

2. TAHAP PENGESAHAN : 28 2. TAHAP PENGESAHAN TAHAP PENGESAHAN Rencana Anggaran melalui pembahasan2 antara pemerintah dgn DPR stlh RUU APBN disampaikan oleh Presiden dgn pidato kenegaraan tgl 16 Agustus dlm bentuk NOTA KEUANGAN. RAPBN yg telah disetujui selanjutnya disahkan menjadi UU APBN oleh Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara

3. TAHAP PELAKSANAAN : 29 3. TAHAP PELAKSANAAN Pelaksanaan berpedoman pada DIPA dilakukan oleh masing2 Satker selama satu tahun dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember

4. TAHAP PENGAWASAN : 30 4. TAHAP PENGAWASAN Tahapan yang sifatnya memberi manfaat terhadap pengendalian pelaksanaan masing2 kegiatan, sehingga dapat dilakukan perbaikan jika diketahui adanya kelainan dalam pelaksanaan.

5. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN : 31 5. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN Penyampaian laporan keuangan Kementerian negara/Lembaga dan berpedoman pada : Keppres RI nmr 42 tahun 2002 ttg APBN Kep.MenKeu nmr 337/KMK.012/2003 Akuntabilitas dan keterbukaan dlm pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.

DIPA dan POKOK-POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN : 32 DIPA dan POKOK-POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN Kebijakan Umum Fungsi DIPA DIPA

KEBIJAKAN UMUM : 33 KEBIJAKAN UMUM Menyempurnakan manajemen Belanja Negara guna peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan Mencerminkan integritas dokumen anggaran masa lalu,berbasis kinerja dan berorientasi pada kerangka pengeluaran berjangka menengah dan standar akuntansi pemerintah

Fungsi DIPA : 34 Fungsi DIPA Sebagai pedoman dalam merealisasi anggarannya Sebagai perencanaannya Sebagai penegndalian/pengawasan Sebagai pelaporan dan evaluasi Dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah

D I P A : 35 D I P A DIPA Kantor Pusat DIPA Kantor Daerah DIPA dakam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi DIPA dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan

DIPA Kantor Pusat : 36 DIPA Kantor Pusat Pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga Penelaahan dilakukan secara bersama Dit PA DJPBN dgn Kementerian Negar/Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Surat Pengesahan

DIPA Kantor Daerah : 37 DIPA Kantor Daerah Pelaksanaannya dilakukan dilakukan oleh Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/ Lembaga. Penelaahan dilakukan secara bersama antara Kanwil DJPBN dgn Kantor Daerah/Instansi Vertika Kementerian Negara/lembaga Kepala Kantor Daerah/Instansi Vertikal Kementerian Negara/lembaga atau pejabat ditunjuk menetapkan DIPA dan Kanwil DJPBN an Menteri Keuangan Menetapkan SP

DIPA dlm rangka pelaksanaan Dekonsentrasi : 38 DIPA dlm rangka pelaksanaan Dekonsentrasi Pelaksanaannya dilimpahkan kpd Gubernur Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil DJPBN dgn Dinas terkait atas nama Gubernur Gubernur atau Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA Kanwil DJPBN atas nama Menteri Keuangan menetapkan Surat Pengesagan (SP) DIPA

DIPA dlm rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan : 39 DIPA dlm rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan Pelaksanannya ditugaskan kpd Gubernus/Bupati/ Walikota/Kepala Desa Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Dit.PA DJPBN dgn Kementerian Negara/ Lembaga terkait Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan DIPA Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan SP DIPA

Slide 40 : 40 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2005 1A. UMUM Nomor SP Kementerian Lembaga Unit Organisasi Propinsi Halaman IA.1 Anggaran Tahun 2005 Rp Keterangan a. Pinjaman Luar Negeri (1) Valuta Asing US $ Rp 1. Rupiah Murni Rp. (2) RPLN US $ Rp 2. PNBP Rp. b. Hibah (1) Valuta Asing US $ Rp 3. Pinjaman/Hibah Luar Negeri (2) RPLN US $ Rp 2. Rincian Pinjaman Hibah Luar Negeri

Slide 41 : 41 Halaman II DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN II. RINCIAN PENGELUARAN (RIBUAN RUPIAH) Nomor SP: Halaman ii Keterangan : 1 – Pegawai 2 – Barang 3 – Modal 4 – Bunga Hutang 5 – Subsidi 6 – Bantuan Sosial 7 – Hibah 8 – Lain-lain Jakarta, Desember 2004 Nama NIP

Slide 42 : 42 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN II. RINCIAN PENGELUARAN (RIBUAN RUPIAH) Nomor SP Kementerian/Lembaga Unit Organisasi Propinsi Jakarta, Desember 2004 Halaman III

Want to learn?

Sign up and browse through relevant courses.

Name:
Your Email:
Password:
Country:
Contact no.:


Area code Number
Subject you are interested in:
Word verification: (Enter the text as in image)


Sign Up Already a member? Sign In
I agree to WizIQ's User Agreement & Privacy Policy
1 Follower

Your Facebook Friends on WizIQ

Related Content