Slide 1 : Disampaikan oleh:
Drs.Djang Tjik.AS.MM POKOK – POKOK PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Slide 2 : SELAMAT PAGI… SAUDARA2 ku, SALAM SEJAHTERA & dari saya untuk saudara semuanya. BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN KEUANGAN ( BPPK) DEPARTEMEN KEUANGAN Institution of Finance Education and Training Agency-Miinistry of Finance.
The Budget/Treasury Education and Training Agency
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran/Perbendaharaan ASSALAMUALAIKUM,WW
Slide 3 : Hallo…Everybody,
Selamat pagiii…semuanya saya
DJANG TJIK
saudara-saudara WIDYAISWARA- BPPK Ayoo..kita cemooon…….
Slide 4 : BIO-DATA
Nama : Drs.DJANG TJIK.AS.MM
Tempat/Tgl lahir : Lahat,24-4-1945
Agama : Islam
Status : Kawin.
N I P : 010044839
Pkt/Gol : Pembina Utama Madya /IVE.
Jabatan : Widyaiswara Utama
Satker : Pusdiklat Anggaran/Perbendaharaan
Unit kerja BPPK –Dept Keuangan Tlp.Ktr :0251 8245412
Almt Ktr Jl.Raya Puncak km 72 Gadog,Ciawi Bogor
Almt rmh Jl.Sinta III Blok DA4/3-Vila Pamulang
Ciputat-Tangerang,Banten. Tlp rmh :021 7444.374
Kegiatan Akademi: Lektor Kepala
Dosen pada Prodip/STAN-Jkt
Dosen Analis Efek – Jkt
Dosen pada Univ.Pancasila fak Ekonomi
Dosen (mantan) program pasca sarjana
Univ.Muslim Asia Afrika – Jakarta.
Slide 5 : PENGELOLAANBMN Manajemen
mengatur WHAT..? WHY..?? WHERE..?? WHEN..?? And HOW..?? And HOW..?? L O A D I N G 5 4 3 2 1 COUNT DOWN M A N A J E M E N
Slide 6 : KONDISI IDEAL:
BMN CUKUP
HARGA WAJAR
BMN AMAN
UNTUK TUPOKSI
SELEBIHNYA DISERAHKAN
IDLE ~ DIMANFAATKAN
IDLE ~ DIPINDAHTANGANKAN
PNBP OPTIMAL FAKTA:
BMN TDK CUKUP/ MERATA
HARGA TINGGI
KEAMANAN KURANG
PENGGUNAAN TDK SESUAI
BMN IDLE TDK DISERAHKAN
BMN IDLE TDK DIMANFAATKAN
PEMANFAATAN TANPA PNBP
PNBP KECIL PERSOALAN:
SDM
ORGANISASI
PERATURAN
SISTEM REFORMASI FAKTA DAN KONDISI IDEAL PENGELOLAAN BMN
Slide 7 : Referensi
1.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.Undang-udang Nomor 1 tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara.
3.Undang undang Nomor 15 tahun 2004ttg Pemeriksaan Pengelolaan
danTanggungjawab Keuangan Negara.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang SAP.
6.Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2008 ttg Penyempurnaan PP-06.
7.Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PBJ Pemerintah
(yoKeppres 61/2004,dan Perpres No. 61/2004, No.35/2005,No.70/ 2005
No.8 tahun 2006, No. 69/2006 dan No. 85/2006)
8. KMK Nomor 01/KMK.12/2001 ttg Pedoman Kapitalisasi BMN/ KN.
9.PMK No. 59/PMK.06/2005 ttg Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat.
10.PMK No. 96/PMK.06/2006 ttg Klasifikasi Kodefikasi BMN (jo.KMKNo18
/KMK.018/1999 ttg Klasifikasi dan kodefikasi BMN/KN).
11.PMK No.91 /2007 dan PMK No.97/2007
12.PMK No. 120/PMK.06/2006 ttg Penatausahaan barang Milik Negara
Slide 8 : Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Paradigma baru disusun kembali oleh Djang Tjik.AS.MM. Berarti Ada Pengelola berarti ada Barang Negara/Daerah= entitas atau
Pengguna(user) (DULU DIKENAL DG KEKAYAAN NEGARA)
BARANG : BARANG PP No.6/2006 ? kekayaan yg berwujud baik berupa tanah bangunan dan selan tanah dan bangunan serta bagian-bagiannya ataupun satuan tertentu yg dapat dihitung,diukur,ditim bang dan dinilai termasuk khewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat berharga
Slide 10 : WHAT is.. WHY..?? B.M.N,/ KN …? BARANG MILIK NEGARA KEKAYAAN NEGARA ??? 1.Pasal 23 angka (2) UUD 1945
2.Pasal 33 uud 1945 Barang…
BARANG : BARANG Pp /2006 ? Benda berwujud yang dapat di hitung/diukur/ditimbangdan dinilai YG DIBELI oleh APBN/D dan perolehan yang sah.
Tidak termasuk Barang dalam hal ini adalah uang dan kertas berharga.
1.Aset Lancar ? barang/perlengkapan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah
Kriteria utk dipakai/dimiliki utk dijual dlm waktu 12 bulan seja tgl pelaporan.
Yg termasuk aset lancar brg persediaan, kas dan setara kas.
Slide 12 : PEROLEHAN LAIN YG SAH(pasal 2 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006) (a) barang yang diperoleh dari hibah/
sumbangan/sejenisnya,
(b) diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/
kontrak,
(c) diperoleh berdasarkan ketentuan undang-
undang, dan
(d) diperoleh berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Slide 13 : 2.Aset tetap?aset berwujud yg mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan utk kegiat an pemerintah dan bermanfaat utk masya rakat, biayanya terukur dan rinci, tidak utk dijual.
3.Terminologi barang yg lain : barang bergerak, barang tidak bergerak,barang inventaris, barang persediaan,barang milik negara/ daerah.
4.Pengolongan Barang PMK 97/PMK.06/2007 Penggolongan BMD-> peraturan Mendagri No.17/2007
? Kodefikasi dan registrasi brg yang dibeli dari APBN/D dan perolehan yg sah yg erada pd Kuasa Pengguna Barang dan berada dalam pengelola Barang
Slide 14 : Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan operasional atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Aset Tetap dalam pengertian ini meliputi :
Tanah,
Peralatan dan Mesin,
Gedung dan Bangunan,
Jalan, Irigasi dan Jaringan,
Aset Tetap Lainnya,
Konstruksi dalam Pengerjaan.
Penggolongan Barang : Penggolongan Barang Golongan BMN meliputi: Barang Tidak Bergerak; Barang Bergerak; Hewan, Ikan dan Tanaman, Barang Persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan, Aset Tak Berwujud dan Golongan Lain-lain.
Golongan Barang? 4
Bidang barang, 35
Kelompok Barang, 103
Sub kelompok Barang, 590
Sub kelompok-sub kelompok
Nomor urut pendaftaran
Selain kodefikasi ada juga yang disebut dg klasifikasi
Slide 16 : Tidak termasuk dalam pengertian BMN barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh:
1).Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD termasuk yang sumber dananya berasal dari APBN tetapi sudah diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah).
2).Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
a.Perusahaan Perseroan, dan
b.Perusahaan Umum.
3).Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.
Slide 17 : Kekayaan Negara (pasal 33 Undang undang Dasar 1945) pasal 23 Undang undang Dasar 1945,
disebut BMN/D),
segala sesuatu yang terkandung dalam
bumi, air, laut,udara dan hutan (masih potensiel) dalam wilayah negara (RUU KN)
Kekayaan yang dipisahkan pada BUMN/D
disebut investasi Pemerintah, sbg PMN.
KEKAYAAN NEGARA : KEKAYAAN NEGARA BARANG BERWUJUD TIDAK BERWUJUD MEMILIKI POTENSI UNTUK DIATUR DAN DIMANFAATKAN pemerintah SEKARANG DAN UNTUK YANG AKAN DATANG.
PERBEDAANNYA DG BARANG MILIK NEGARA/DAERAH YAITU :
Bmn/bmd YANG RIIL DIMILIKI DIDAPAT DG diBELI dari apbn/d ATAU PEROLEHAN LAIN YANG SAH
Slide 19 : Pengelola Pengelolaan Manage…
Management = “ proses dari keseluruhan usaha atau kegiatan “ “ kemampuan atau ketrampilan untuk memperoleh hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain”
Slide 20 : PENGELOLAANpe + KELOLA + AN Kamus modern ?bhs Indonesia, M.Dahlan Al Barry,terbitan Arkola Jogyakarta 1994
Manajer = pengelola usaha/perusahaan
Managing = mengelola? pengelolaan
Manajer diubungkan dgn ? Administrative Function of
Management meliputi :
Fungsi Manajemen (pekerjaan manajer)? Henry Fayol (disederhanakan dan populer dgPOAC
George Terry P?O?A?C=PlanningSlide 21 : MANAJER ORGANISASI TUJUAN A
D
M
I
N
I
S
T
R
A
S
I PROSEDUR MEKANISME ADMINISTRASI
Slide 22 : KONSEPSI DASAR ADMINISTRASI KEPEMIMPINAN MANAJEMEN
(PENGELOLAAN) FUNGSI MAJAMENEN :
PERENCANAAN
PENGORGANISASIAN
PELAKSANAAN
PENGENDALIAN ALAT MANAJEMEN :
KEPEGAWAIAN
KEUANGAN
METODE
SARANA- PRASARANA TUJUAN organisasi
Slide 23 : UNSUR-UNSUR ADMINISTRASI Tujuan
terentu Usaha
Kerjasama Sekelompok
orang Saat
Penentuan
tujuan Saat
Tujuan
tercapai PROSES PENGERJAAN
1 2 3 4 5 6 7 8 Pengorganisasian
Manajemen
Tata hubungan
Kepegawaian
Keuangan
Perlengkapan (sarana & prasarana)
Tata usaha
Perwakilan
Slide 24 : Pengelola menurut Undang Undang No1/2004? PP 6/2006 Menteri Keuangan ?Pengelola BMN
Menteri Keuangan selaku BUN menetapan kebijaksan sistem akuntansi Barang dan Pelaporan BMN, BMN,menetapkan kebijakan dan Pengelolaan serta
Penghapusan BMN.
Pengguna Barang ?Menter K/L,Gub.BI,Pang lima TNI,KAPOLRI
Gubernur/Bup/Pemegang Kekuasaan Penge lolaan Barang Mili Daerah.
Pengelola BMD adalah Sekda.
PENGELOLA BMN pada K/L : PENGELOLA BMN pada K/L Menteri K/L,Gub BI,Panglima TNI dan Kapolri
Pengguna Barang bagi kementerian / Lembaganya, berwenang menunjuk
Kepala kantor / satuan kerjanya , dilingkung an K/L sbg Kuasa Pengguna barang.
Menurut tingkatannya kelompok pengelola selain selaku KPB/A,juga UPKPA I/W/Satker
didalmnya ada UPPB/UPBB-I/UPPB-W dan UPKPB.
Slide 26 : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD. Pengelola BMD Pengguna Barang Daerah : Pengelola Barang Daerah : Gubernur, Bupati,Walikota : Sekretaris Daerah selaku Bendahara Umum Daerah SKPD (KepalaDinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor)
Slide 27 : Undang-Undang Perbendaharaan No. 1 tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 : Menteri Keuangan mengatur pengelolaan
barang milik negara.
Pasal 42 ayat 2 : Menteri / pimpinan lembaga adalah Pengguna
Barang bagi kementrian negara / lembaga yang
dipimpinnya.
Pasal 42 ayat 3 : Kepala Kantor dalam lingkungan kementrian negara /
lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam
lingkungan kantor yang bersangkutan.
Pasal 44 : Pengguna Barang dan / atau Kuasa Pengguna
Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang
milik negara / daerah yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Lingkup pengelolaan BMN/D : Lingkup pengelolaan BMN/D Sedangkan lingkup pengelolaan Barang Milik Negara dalam materi ini meliputi :
Perencanaan dan penganggaran
Pengadaan
Penggunaan
Pemanfaatan
Pemeliharaan
Penilaian
Penghapusan
Pemindahtanganan
Penatausahaan
Pengawasan dan Pengendalian
Slide 29 : KEGIATAN PENGELOLAANBARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA 3. PENYIMPANAN 4. PENYALURAN 9. PENYUSUTAN 10. PENGGANTIAN
Slide 30 : Perencanaan dan analysa kebutuhan & penganggaran 5W + 1H Jenis barang yang dibutuhkan Alasan dibutuhkan Dikaitkan dengn waktu butuh ) Kedudukan unit kerja yang membutuhkan Instansi / kantor, pejabat, pegawai,masy Prosedur, aturan, ketentuannya )
Slide 31 : alasannya BMN yang digunakan harus direncanakan dan ditentukan kebutuhannya ? 1 Agar penggunaan anggaran efisien, efektif, hemat, tidak boros dan tepat sasaran.
Mengantisipasi perkembangan organisasi dan perubahan
kepegawaian yang
membutuhkan kesesuaian BMN yang dibutuhkan.
3 Adanya perubahan kondisi BMN yang disebabkan rusak ( berat atau ringan),
dihapuskan, dijual, kedaluwarsa, dan sebagainya sehingga memerlukan penggantian.
4 Kebutuhan BMN yang disesuaikan dengan jumlah dan keperluan perorangan pegawai.
5 Mengamankan barang persediaan yang dibutuhkan baik untuk menunjang pelaksaan tugas pokok dan fungsi atau keperluan berjaga-jaga.
Slide 32 : Performance Budgeting System(Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja ) PP No. 20 tahun 2004 ttg RKP
PP No. 21 tahun 2004 ttg Penyusunan RKAnggaran KL
Mixing Plan ( Campuran ) antara Top Down Approach dan Bottom Up Approach.
Bottom Up Approach, merupakan pengangaran berdasarkan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan serta kerangka kegiatan yang merekonsiliasikan keseluruhan biaya dengan sumber-sumber daya yang tersedia sesuai dengan tujuan.
Top Down Approach, merupakan penganggaran yang menggunakan estimasi ketersediaan sumber daya pengeluaran public sesuai dengan kerangka ekonomi makro,
Slide 33 : DIPA RKA-K/L ? disusun Kementrian Negara/Lembaga diajukan kepada
Kementrian Negara/Lembaga ? Menteri Keuangan selaku BUN
RKA-K/L selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara
KL + Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan.
melalui proses yang cukup panjang, ?Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran ( DIPA ).
DIPA ? dijadikan sebagai dasar bagi kementrian Negara /
lembaga untuk merealisasikan rencana kegiatannya
sesuai dengan pagu anggaran yang telah disetujui,
termasuk dalam hal pengadaan BMN yang dibutuhkan.
Slide 34 : SUBSTANSI OUTPUT:
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA dan Dokumen setara DIPA),
DOKUMEN PEMBAYARAN (SPM, SP2D, dll.) Penyusunan
Dokumen
Pelaksanaan
Anggaran INPUT:
DOKUMEN ANGGARAN :
UU-APBN , dan
PERPRES RINCIAN APBN
Slide 35 : Pengadaan BMN Dasar DIPA.
Keppres 80 thn 2003 ttg Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Cara Pengadaan : swakelola atau
melalui Penyedia (rekanan).
Pengadaan baik dengan swakelola maupun Penyedia dilakukan dgn transparan,proesional dan akuntabel.
Prosesnya melalui metode Pengadaan : pelelangan UMum
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung atau Penunjukan
Langsung.
Slide 36 : DIT. PA/
KANWIL
DJPb KONTRAKTOR
/ SUPPLIER PANITIA
PENGADAAN 1 2 3 6 5 SK.
PANITIA TENDER DIPA KEPUTUSAN
PEMENANG KONTRAK MEKANISME PENGADAAN KPPN 4 1a
Slide 37 : PENGGUNAAN PENGGUNAAN
ADALAH KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUNA BARANG DALAM MENGELOLA DAN MENATAUSAHAKAN BMN / BMD YANG SESUAI DENGAN TUPOKSI INSTANSI
Slide 38 : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Negara oleh pihak lain dalam berbagai bentuk antara lain dalam bentuk ; sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, dan sejenisnya.
Slide 39 : Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi :
inventarisasi,
pembukuan dan
pelaporan BMN /BMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman PMK 120/PMK.06/2007
Slide 40 : Inventarisasi, meliputi penghitungan,
pencatatan,
penilaian dan
pelaporan BMN/D.
Slide 41 : SABMN bertujuan untuk menghasilkan informasi yang
diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban
Atas pengelolaan /pengendalian BMN yang
dikuasai oleh suatu nunit akuntansi barang.
PMK No. 59/PMK.06/2005 yo
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 tahun 2007.
Slide 42 : Undang-Undang Perbendaharaan No. 1 tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 : Menteri Keuangan mengatur pengelolaan
barang milik negara.
Pasal 42 ayat 2 : Menteri / pimpinan lembaga adalah Pengguna
Barang bagi kementrian negara / lembaga yang
dipimpinnya.
Pasal 42 ayat 3 : Kepala Kantor dalam lingkungan kementrian negara /
lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam
lingkungan kantor yang bersangkutan.
Pasal 44 : Pengguna Barang dan / atau Kuasa Pengguna
Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang
milik negara / daerah yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Slide 43 : KEJELASAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB Pembagian peran antara menteri teknis dan Menteri Keuangan :
Menteri teknis berperan sebagai pengguna anggaran;
Menteri Keuangan berperan sebagai bendahara umum negara;
Menteri teknis selaku pengguna anggaran bertanggung jawab melaksanakan program pemerintah;
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara bertanggung jawab menyediakan uang dalam jumlah cukup pada waktunya.
Slide 44 : PERENCANAAN PENGADAAN PEMBAYARAN PERTANGGUNG
JAWABAN &
LAPORAN MENGELOLA
SUMBER DAYA:
DANA
SDM
MATERIAL
CAPITAL
Slide 45 : KEJELASAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB Pembagian peran antara menteri teknis dan Menteri Keuangan :
Menteri teknis berperan sebagai pengguna anggaran;
Menteri Keuangan berperan sebagai bendahara umum negara;
Menteri teknis selaku pengguna anggaran bertanggung jawab melaksanakan program pemerintah;
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara bertanggung jawab menyediakan uang dalam jumlah cukup pada waktunya.
Slide 46 : Sistem aplikasi SATKER SATKER SATKER SATKER REGIONAL/
KANWIL REGIONAL/
KANWIL REGIONAL/
KANWIL ESELON 1 ESELON 1 MENTERI
TEKNIS KPPN KANWIL
DJPb DJPb MENTERI
KEUANGAN BENDAHARA
UMUM DJKN Kanw
DJKN KPKNL
Slide 47 : POKOK POKOK PENGELOLAAN B M N