Pelaksanaan Anggaran

Add to Favourites
Post to:

1. PENDAHULUAN Deskripsi Singkat Mata pelajaran ini membahas dan mengurai pelaksanaan anggaran yang merupakan salah satu tahap dari siklus anggaran, yaitu setelah tahap penyusunan dan penetapan anggaran sampai dengan tahap pertanggungjawaban anggaran. Kegiatan pelaksanaan anggaran yang berjaitan dengan kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh para pejabat instansi kementrian Negara/lembaga selaku pengguna anggaran/kuasa anggaran maupun di intansi kementrian keuangan selaku bendahara umum negara/kuasa bendahara umum Negara, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Pembelajaran Umum Setelah mengikuti mata pelajaran ini diharapkan peserta Diklat akan mampu dan atau dapat memahami implementasi ketentuan-ketentuan di bidang keuangan Negara yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran yang menjadi sebagian tugas pokok unit organisasi kementrian Negara/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah mempelajari modul ini, peserta diklat diharapkan akan dapat : Menjelaskan pengertian pelaksanaan anggaran, ruang lingkup, dasar hukum dan tahapan pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari Siklus APBN; Menjelaskan struktur dan format APBN, klasifikasi dalam penganggaran terpadu; Menjelaskan daftar isian pelaksanaan anggaran dan pengelompokkan jenis-jenis belanja; Menjelaskan pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan; Menjelaskan pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan belanja Negara, meliputi ketentuan-ketentuan belanja negara, syarat administrasi, prosedur pencairan dana APBN dan prosedur pencairan dana PHLN Petunjuk Cara Belajar Agar peserta diklat dapat mengikuti dan memahami mata pelajaran ini dengan baik serta dapat mencapai hasil belajar yang maksimal, perlu diperhatikan petunjuk-petunjuk di bawah ini : Pelajari peraturan prundang-undangan yang berlaku sebagai acuan pelaksanaan anggaran; Pelajari rangkuman dan selesaikan latihan-latihan yang ada pada pokok bahasan dari modul ini; Diskusikan dan bahas dalam kelompok-kelompok belajar bersama-sama untuk memperoleh pemahaman terhadap makna substansi yang tersirat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran atau pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara. Pelajari dan pahami hubungan antara peraturan yang bersifat umum dengan peraturan yang bersifat pelaksanaan atau petunjuk teknis. 2. KEGIATAN BELAJAR (KB) 1 : PELAKSANAAN ANGGARAN 2.1. Gambaran Umum Pelaksanaan APBN Pelaksanaan anggaran merupakan bagian dari Siklus anggaran yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Siklus anggaran dimulai dari tahap penyusunan dan penetapan APBN. Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya (misal tahun anggaran 2008) kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan (misal tahun 2007). Kemudian pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggran berikutnya. Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, pemerintah pusat bersama DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran. Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Kemeterian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya. RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. RKA-KL tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya. Pemerintah pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN, disertai dengan nota keuangan dan dokumen–dokumen pendukungnya kepada DPR pada Bulan Agustus tahun sebelumnya. Pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. Dalam Pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah pusat,maka pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang rincian APBN. Kemudian Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang rincian APBN. Dalam dokumen pelaksanaan anggaran diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.Pada Dokumen pelaksanaan anggaran juga dilampirkan rencana kerja dan anggaran badan layanan umum dalam lingkungan kementerian negara/lembaga. Terhadap dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, BPK, Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Pengajukan dana dengan menerbitkan surat perintah membayar oleh masing-masing penanggungjawab kegiatan kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara, yang kemudian melaksanakan fungsi pembebanan kepada masing-masing bagian anggaran serta fungsi pembayaran kepada yang berhak melalui jalur penyaluran dana yang ditetapkan dengan mekanisme giralisasi. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan APBN adalah Surat Keputusan Otorisasi/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar, dan Surat Perintah Pencairan Dana. Dalam Pelaksanaan APBN tahun anggaran berjalan, pemerintah pusat menyusun laporan realisasi semester pertama APBN dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, kemudian disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah pusat. Mengenai penyesuaian APBN dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan pemerintah pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang besangkutan, apablia terjadi : Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan. Berdasarkan perubahan-perubahan tersebut, pemerintah pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan, untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Demikian juga, dalam keadaan darurat pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Tahap pengawasan pelaksanaan APBN ini memang tidak diungkap secara nyata dalam UU 17/2003, namun dalam Keputusan Presiden nomor 42/2002 jo Keppres 72/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN terdapat di Bab IX yang mengatur pengawasan pelaksanaan APBN. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh atasan kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN yang dilakukan kepala kantor/satuan kerja dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Inspektur Jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN yang dilakukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan departemen/lembaga bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan pada lembaga tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan. Inspektur Jenderal departemen/pimpinan unit pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan APBN. Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan atau sekitar Bulan Juli. Laporan tersebut harus pula mencantumkan prognosa untuk semester kedua dengan maksud agar DPR dapat mengantisipasi kemungkinan ada tidaknya APBN perubahan untuk tahun anggaran bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja antara panitia anggaran dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR. Pemeriksaan yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBN. Pada tahap pertanggungjawaban, Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berupa laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas leporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan badan layanan umum pada kementerian negara/lembaga masing-masing. Laporan keuangan kementerian negara/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan seluruh instansi kementerian negara. Selain itu, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara menyusun laporan arus kas, dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari pemerintah. Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN kepad DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. 2.2. Landasan Hukum Pelaksanaan Anggaran Dengan berlakunya ketentuan peraturan Undang-Undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, maka pengelolaan keuangan di Indonesia mengacu pada ketiga undang-undang tersebut di atas. Selanjutnya dalam pelaksanaannya diikuti dengan berbagai peraturan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan maupun Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang antara lain terdiri dari : Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 2004. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2008. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. Hal yang sangat mendasar dalam pelaksanaan anggaran dengan diberlakukannya Undang-Undang Bidang Keuangan Negara di atas adalah adanya pemisahan kewenangan administratif (ordonatur) yang berada pada Menteri/pimpinan lembaga dan kewenangan perbendaharaa (comptable) yang berada pada Menteri Keuangan. Kewenangan administratif meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai BUN bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku BUN adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan dan manajer keuangan. Fungsi pengawasan disini terbatas pada aspek rechmategheid dan wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaaan dan pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operasional Officer untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Sesuai dengan prinsip tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing. Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran tersebut di atas. Kemudian pembagian kewenangan antara menteri/pimpinan lembaga dinyatakan dalam pasal 4 Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian/lembaga yang dipimpinnya berwenang : menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; menggunakan barang milik negara; menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; mengawasi pelaksanaan anggaran; dan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Sedangkan sesuai pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 2004, Menteri Keuangan selaku BUN berwenang : menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran; menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; menyimpan uang negara; menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi; melakukan pembayaran berdasarkan permintaaan Pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara; melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah; memberikan pinjaman atas nama pemerintah; melakukan pengelolaan utang dan piutang negara; mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintah; melakukan penagihan piutang negara; menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara; menyajikan informasi keuangan negara; menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara; menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara. 2.3. Latihan 1 Sebutkan Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan anggaran atau APBN ! Uraiakan secara singkat proses pelaksanaan anggaran pada tahap perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat ! Sebutkan wewenang Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan wewenang Menteri Keuangan selaku Bendara Umum Negara ! Uraikan tahap pengawasan dan tahap pertanggungjawaban pada siklus pelaksanaan anggaran ! Hal yang sangat mendasar dalam pelaksanaan anggaran dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan di Bidang Keuangan Negara adalah adanya pemisahan kewenangan administratif (ordonatur) dan kewenangan perbendaharaa (comptable). Jelaskan apa yang dimaksud dengan kewenangan administratif dan kewenangan perbendaharaa (comptable) ! 2.4. Rangkuman Mengingat begitu pentingnya APBN sebagai rencana kerja penyelenggara negara, maka proses penyusunan dan penetapan APBN, Pelaskanaan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setipa tahun anggaran melalui serangkaian tahapan kegiatan yang saling berkaitan. Rangkaian tahapan kegiatan tersebut biasa disebut siklus anggaran APBN, yang meliputi tahap penyusunan & penetapan APBN, Pelaskanaan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN. APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang dan disetujui oleh DPR. Dengan berlakunya ketentuan peraturan Undang-Undang di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, maka pengelolaan keuangan di Indonesia mengacu pada ketiga undang-undang tersebut. Selanjutnya dalam pelaksanaannya diikuti dengan berbagai peraturan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan maupun Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Hal yang sangat mendasar dalam pelaksanaan anggaran dengan diberlakukannya Undang-Undang Bidang Keuangan Negara di atas adalah adanya pemisahan kewenangan administratif (ordonatur) yang berada pada Menteri/pimpinan lembaga dan kewenangan perbendaharaa (comptable) yang berada pada Menteri Keuangan. 3. KEGIATAN BELAJAR (KB) 2 : DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN 3.1. Pengertian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di pasal 4 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang menyusun dokumen pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan anggaran atau APBN, maka Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut dilimpahkan kepada kepala satuan kerja (satker) pusat/unit pelaksana teknis/satker khusus/satker non vertikal tertentu/satker sementara. Wujud dokumen pelaksanaan anggaran yang berlaku mulai tahun anggaran 2005 berupa daftar isian yang memuat uraian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, rencana penarikan dana tiap-tiap bulan dalam satu tahun serta pendapatan yang diperkirakan oleh kementerian negara/lembaga, sehingga dokumen pelaksanaan anggaran tersebut disebut daftar isian pelaksanaan anggaran atau disingkat DIPA. DIPA tersebut disusun atas dasar peraturan presiden tentang rincian APBN. Konsep DIPA yang telah selesai disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran satker disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA pusat dan kepada Kepala Kanwil DJPB untuk DIPA daerah. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian konsep DIPA dengan rincian APBN yang ditetapkan dalam peraturan presiden dan kemudian mengesahkan DIPA pusat. Sedangkan Kepala Kanwil DJPB atas nama Menteri Keuangan selaku BUN menelaah kesesuaian konsep DIPA dengan rincian APBN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan kemudian mengesahkan DIPA daerah. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan (akhir tahun anggaran) Kuasa Pengguna Anggaran satker belum menyampaikan konsep DIPA, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPB tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA yang dilampiri konsep DIPA (sementara) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPB berdasarkan surat rincian alokasi anggaran (SRAA) dan rencana kerja anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) atau peraturan presiden tentang rincian APBN. Dalam hal DIPA (sementara) ini dapat dipakai sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar dengan ketentuan bahwa dana yang dapat dicairkan dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan. Sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir. Menurut lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2006, maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN dipasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendahaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. Dari Pengertian tersebut, dapatlah dikatakan bahwa dalam DIPA terdapat dua dokumen yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun kementerian negara/lembaga bersangkutan dan dokumen surat pengesahan DIPA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPB atas nama menteri keuangan selaku bendahara umum negara. Dengan demikian, suatu dokumen pelaksanaan anggaran dapat disebut DIPA (lengkap), apabila terdiri dari : Surat pengesahan DIPA (SP DIPA), berisi informasi mengenai hal - hal yang disahkan dari DIPA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPB atas nama Menteri Keuangan. DIPA halaman I (Umum), terdiri dari halaman IA dan halaman IB. Halaman IA memuat informasi yang bersifat umum dari setiap satuan kerja. Halaman IB memuat informasi umum tentang rincian fungsi, program dan sasarannya serta indikator keluaran untuk masing-masing kegiatan. DIPA halaman II, berisi informasi setiap satuan kerja, uraian kegiatan / sub kegiatan beserta volume keluaran yang hendak dicapai serta alokasi dana pada masing-masing belanja yang dicerminkan dalam mata anggaran keluaran. Rincian halaman II untuk masing-masing DIPA adalah sebagai berikut : DIPA kementerian negara/lembaga, meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial dan belanja lain-lain. DIPA perimbangan keuangan negara, meliputi belanja daerah dana alokasi umum, belanja daerah dana alokasi khusus, belanja daerah dana bagi hasil, belanja daerah dana penyesuaian, dan belanja daerah dana otonomi khusus. DIPA pembayaran bunga utang dan hibah, meliputi belanja bunga utang dalam negeri, belanja bunga utang luar negeri, Penerusan pinjaman dan belanja hibah. DIPA subsidi dan transfer berisi belanja subsidi. DIPA pembiayaan, meliputi pembiayaan dalam negeri, pembiayaan luar negeri, penerusan pinjaman dan penyertaan modal pemerintah. DIPA halaman III, berisi informasi tentang rencana penarikan dana dan penerimaan negara bukan pajak yang menjadi tanggungjawab setiap satuan kerja. Dalam hal pencantuman angka rencana penarikan pengeluaran pada halaman III DIPA berdasarkan rencana kerja, satuan kerja perlu memperhatikan hal - hal sebagai berikut : Untuk belanja pegawai, rencana penarikan pengeluaran per bulan adalah seperdua belas dari pagu gaji satu tahun; Untuk belanja barang dan modal, agar memperhatikan kebutuhan berdasarkan rencana penarikan/pembayaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang meliputi rencana penarikan uang persediaan dan rencana penarikan langsung untuk setiap bulan. DIPA halaman IV, berisi catatan-catatan yaitu hal-hal yang perlu menjadi perhatian oleh pelaksana kegiatan. 3.2. Jenis-Jenis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Konsep DIPA disusun untuk masing-masing Satuan Kerja dan pada prinsipnya satu DIPA untuk satu satker. Khusus untuk Departemen Agama, Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia, Departemen Keuangan, Departemen Pertanhanan dan Keamanan, Kepolisian Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Pusat Statistik, satu DIPA dapat meliputi beberapa satker pada masing-masing provinsi/Kantor Wilayah. Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, jenis DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA Kemeterian Negara/Lembaga dan DIPA Pembiayaan dan Perhitungan (DIPA APP). DIPA Kementerian Negara/Lembaga DIPA Satker Pusat/kantor Pusat adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang dikategorikan menjadi : DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat DIPA Satker Pusat/kantor Pusat adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga, yang pelaksanaannya dilakukan oleh satuan kerja yang merupakan satuan kerja pusat atau satuan kerja Kantor Pusat suatu kementrian negara/lembaga, termasuk di dalamnya untuk DIPA Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT). Satuan Kerja Pusat dapat terdiri dari satuan kerja–satuan kerja yang dibentuk oleh kementerian nagara/ lembaga secara fungsional dan bukan merupakan instansi vertikal . Sedangkan Satuan Kerja Kantor Pusat adalah satuan kerja dalam lingkup Kantor Pusat suatu kementerian negara /lembaga. Konsep DIPA Satker Pusat/kantor Pusat disusun dan ditetapkan oleh Satuan Kerja masing-masing kementerian negara/lembaga. DIPA Satker Vertikal/ Kantor Daerah DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor/Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga di daerah. Konsep DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri/ Ketua Lembaga. DIPA Dana Dekonsentrasi DIPA Dana dekonsentrasi adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi, serta pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur. Konsep DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Gubernur berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri/Ketua Lembaga. DIPA Tugas Pembantuan DIPA Tugas Pembantuan adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan, serta pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. Konsep DIPA Dana Dekonsentrasi disusun dan ditetapkan oleh Kepala Satker Pusat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga. DIPA Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (DIPA APP) DIPA APP adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP). BAPP merupakan Bagian Anggaran yang dikelola oleh menteri Keuangan dan penggunaan anggaran tersebut bersifat khusus serta tidak termasuk dalam anggaran kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Dalam Pelaksanaannya Menteri Keuangan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyusun dan menetapkan konsep DIPA. BAPP meliputi : Cicilan Bunga Utang (BA 061) Subsidi dan Transfer (BA 062) Belanja Lain-Lain (BA 069) Dana Perimbangan (BA 070) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (BA 071) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negari (BA 096) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri (BA 097) Penerusan Pinjaman sebagai Pinjaman (BA 098) Penyertaan Modal Negara (BA 099) Penerusan Pinjaman sebagai Hibah (BA 101) Penerusan Hibah sebagai Hibah (BA 102) DIPA APP dapat terdiri dari : DIPA Belanja Pemerintah Pusat. DIPA Belanja Pemerintah Pusat adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran Bagian Anggaran Cicilan Bunga Utang (BA 061), Bagian Anggaran Subsidi dan Transfer (BA 062), Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain (BA 069), dan Bagian Anggaran Penerusan Pinjaman sebagai Hibah (BA 101). Pelaksanaan anggaran dilakukan oleh satuan kerja kementerian negara/lembaga atau satuan kerja yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. DIPA Belanja Daerah DIPA Belanja Daerah adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bagian Anggaran Dana Perimbangan (BA 070) dan Bagian Anggaran Bagian Anggaran Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian (BA 071), pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Konsep DIPA Dana Perimbangan disusun dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan DIPA Pembiayaan DIPA Pembiayaan adalah DIPA yang memuat rencana kerja dan anggaran BAPP sebagai berikut : Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negari (BA 096) Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri (BA 097) Penerusan Pinjaman sebagai Pinjaman (BA 098) Penyertaan Modal Negara (BA 099) Penerusan Hibah sebagai Hibah (BA 102) DIPA Khusus DIPA Khusus adalah DIPA yang memuat rincian penggunaan anggaran yang berasal dari BAPP dimana karena sifat dan keperluannya sehingga Konsep DIPA dan Surat Pengesahan DIPA disatukan dalam satu lembar DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sifat dan keperluan penerbitan DIPA Khusus ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan kriteria penanganan kejadian luar biasa yang mempunyai tingkat urgensi sangat tinggi dan bersifat mendesak, seperti : penanganan yang bersifat darurat, kegiatan yang bersifat politis dalam rangka menjaga kredibilitas Pemerintah 3.3. Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Penyusunan DIPA adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam mempersiapkan konsep DIPA yang akan dimintakan pengesahannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA kantor pusat atau Kepala Kanwil DJPB untuk DIPA daerah. DIPA yang disusun oleh kementerian negara/lembaga harus berpedoman pada peraturan presiden tentang rincian APBN yang merupakan alokasi dana pada masing-masing satuan kerja dalam mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. Khusus untuk Departemen Agama, Keuangan, Pertahanan dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional, DIPAnya disusun untuk masing-masing propinsi/kantor wilayah atau yang setara. Kementerian negara/lembaga dalam menyusun konsep DIPA harus mengacu kepada APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan sesuai dengan peraturan presiden tentang rincian APBN, maka struktur penganggaran dalam DIPA harus terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja dan lokasi. Unit organisasi yang digunakan dalam anggaran belanja negara adalah klasifikasi anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing kementerian negara/ lembaga atau bagian anggaran yang dibagi menurut organisasi tingkat eselon/ satuan kerja, sehingga kementerian negara/lembaga selaku pengguna anggaran dan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan pendukung program sesuai dengan bagian anggarannya masing-masing. Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Kepala satuan kerja baik organisasi tingkat eselon I maupun tingkat eselon II, eselon III atau eselon IV yang berdiri sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran yang dibantu dengan pejabat pengelola keuangan. Satuan kerja yang pimpinannya ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran dapat dikelompokkan menjadi satuan kerja pusat, satuan kerja/unit pelaksana teknis, satuan kerja khusus, satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja non vertikal tertentu, dan atau satuan kerja sementara (bukan UPT). Fungsi yang digunakan dalam anggaran belanja negara adalah klasifikasi anggaran berdasarkan fungsi pemerintahan untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan kementerian negara/lembaga yang dirinci ke dalam 11 fungsi utama, yaitu pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial. Kesebelas fungsi utama tersebut dirinci ke dalam 79 sub fungsi. Penggunaan fungsi dan sub fungsi dalam DIPA disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing kementerian negara/lembaga. Program adalah penjabaran kebijaksanaan kementerian negara/lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil terukur sesuai dengan misi kementerian negara/lembaga. Sedangkan kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian saasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) dalam bentuk barang/jasa. Sub kegiatan adalah bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan tersebut. Adanya sub kegiatan adalah sebagai konsekuensi adanya perbedaan jenis dan satuan keluaran antar sub kegiatan dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, sub kegiatan yang satu dipisahkan dengan sub kegiatan lainnya berdasarkan perbedaan keluaran. Sebagai contoh, kegiatan pendidikan dan pelatihan aparatur negara dengan sub kegiatan penyelenggaraan diklat penjenjangan dengan keluaran antara lain jumlah peserta didik, sub kegiatan penyelenggaraan diklat fungsional dengan keluaran antara lain junmlah lulusan, sub kegiatan pengembangan kurikulum diklat dengan keluaran antara lain jumlah modul. Pengertian hasil (outcome) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Pengertian keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilak oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijaksanaan. Mengenai indikator hasil adalah segala sesuatu yang akan dicapai dari suatu program pada jangka menengah sesuai dengan tujuan dan sasaran program. Sedangkan indikator keluaran adalah sesuatu yang akan dicapai secara langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan, yang terdiri dari : biaya harga yaitu jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu tingkat keluaran tertentu; kuantitas yaitu jumlah unit barang atau jasa yang akan dihasilkan; kualitas yaitu mutu barang dan atau jasa yang dihasilkan berdasarkan kepuasan penerima manfaat dan ketepatan waktu. Contoh keterkaitan rumusan program, kegiatan, indikator hasil dan keluaran pada kementerian tenaga kerja dan transmigrasi untuk program transmigrasi, dengan hasil tercapainya mobilitas penduduk sebesar 5 % sampai tahun 2009, melalui kegiatan pemindahan penduduk dan pengembangan masyarakat transmigrasi, maka indikator keluarannya sebagai berikut : Sub Kegiatan Indikator Keluaran Satuan Sasaran Penyusunan rencana teknis Jumlah rencan teknis Paket 350 Pengembangan sistem Tambahan jumlah sistem Paket 7 Informasi Informasi - - Survey kependudukan Jumlah hasil survey Paket 520 Pengembangan usaha tani Tambahan jumlah UKM UKM 389 Pembangunan rumah trans. Jumlah rumah buah 10.000 Kegiatan pada prinsipnya disusun dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana kerja pemerintah, rencana strategis kementerian negara/lembaga dan program prioritas pendukung kementerian negara/ lembaga. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan rumusan kegiatan, antara lain : Penentuan suatu kegiatan didasarkan atas program dalam satu lingkungan unit eselon I. Instansi pusat pada dasarnya melakukan kegiatan yang bersifat pembinaan, koordinasi, integrasi, sinkronisasi pada setiap tahapan manajemen atau melakukan kegiatan rintisan dalam rangka pengembangan sistem tertentu dengan lingkup nasional. Untuk kegiatan-kegiatan non fisik yang karena sifat dan permasalahannya memerlukan keterpaduan sistem pada tingkat nasional dapat dipertimbangkan untuk dijadikan sebagai kegiatan pusat. Untuk kegiatan-kegiatan fisik seperti pembangunan, perluasan, perawatan atau pemeliharaan sarana fisik/gedung dan atau pengadaan barang/jasa yang kegiatannya secara nyata berada di daerah propinsi/kabupaten/kota agar dialokasikan ke daerah yang bersangkutan dengan cara mengintegrasikan kegiatan dimaksud kedalam kegiatan di daerah yang sejenis pada program yang sama menjadi kegiatan atau unsur kegiatan. Apabila tidak ada kegiatan yang sejenis yang menampungnya dapat diciptakan kegiatan baru yang berdiri sendiri. Sebagai konsekuensi pengalokasian dana ke daerah propinsi/kabupaten/kota, maka pengadaan barang/jasa tersebut tidak diperkenankan dilaksanakan oleh unit eselon I di pusat. Kegiatan operasional yang merupakan kegiatan lanjutan, pada waktu menyusun anggaran yang direncanakan perlu dicantumkan prakiraan maju untuk tahun berikutnya. Kegiatan lanjutan adalah kegiatan terusan dari kegiatan tahun sebelumnya yang jangka waktu penyelesaiannya lebih dari satu tahun anggaran, termasuk kegiatan - kegiatan yang merupakan bagian dari suatu rencana induk (master plan) dan kegiatan - kegiatan yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun (multi years). Pencantuman pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) dalam DIPA harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam loan agreement berkenaan, karena kesalahan dalam pencantuman dana PHLN dapat berakibat terjadinya kesalahan pembayaran. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pencantuman PHLN dalam DIPA, yaitu : Status loan. Dana PHLN harus memilki status loan yang jelas, dalam arti naskah perjanjian pinjaman/hibah luar negeri (NPHLN) berkenaan sudah ditandatangani dan dinyatakan efektif serta telah diberi kode registrasi PHLN.. Jenis cara pembayaran. Pencantuman cara penarikan pinjaman luar negeri (PLN) seperti Rekening Khusus (RK), Pembayaran Langsung (PL), Pembukaan Letter of Credit (L/C) dan Penarikan Langsung Hibah berpedoman pada SKB Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor :185/ KMK.03/1995 - Kep.031/KET/5/1995 yang telah diubah dengan SKB Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 459/KMK.03/1999 - Kep.264/KET/09/1999 serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Alokasi dana. Hal - hal yang perlu diperhatikan untuk mengalokasikan dana PHLN dalam DIPA, yaitu : Jenis kegiatan/pekerjaan yang akan dibiayai harus terdapat dalam uraian kategori dalam PHLN; Dana PHLN untuk setiap kategori pengeluaran masih cukup tersedia. Hal ini penting untuk menghindarkan terjadinya overdrawn atau kelebihan penarikan suatu kategori; Porsi dana PHLN sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam NPPHLN; Khusus PHLN yang penarikannya melalui tatacara L/C, perlu diperhatikan nilai kontrak pekerjaan secara keseluruhan. Hal ini berkaitan dengan pembukaan rekening L/C di Bank Indonesia oleh KPPN Jakarta VI dan KPPN Khusus Banda Aceh. Dalam hal NPPHLN mensyaratkan adanya dana pendamping (porsi dan non porsi), maka kementerian/lembaga wajib menyediakan dana pendamping dalam RKA-KL Standar biaya. Pembiayaan kegiatan/subkegiatan yang bersumber dari PHLN mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU), Standar Biaya Khusus (SBK) dan Billing rate. Dalam hal belum tersedia standar biaya, maka dapat digunakan Rincian anggaran Biaya. Kartu Pengawasan Alokasi Pagu PHLN Kartu pengawasan tersebut memuat antara lain : nama, tanggal, nomor NPPHLN; nama pemberi pinjaman; executing agency/implementing agency; nomor register PHLN; tanggal efektif PHLN; closing date; besaran pinjaman yang tercantum dalam NPPHLN; kategori dan porsi PHLN; tata cara dan rencana penarikan yang dituangkan dalam RKA-KL; sisa yang belum dialokasikan. Memahami NPPHLN. Untuk menghindarkan terjadinya kegiatan-kegiatan yang ineligible, maka isi dari loan agreement (NPPHLN) dan staff appraisal report (SAP) harus dipahami, terutama mengenai : porsi beban loan untuk masing-masing kegiatan/kategori, kegiatan-kegiatan yang dapat dibiayai loan, closing date, lokasi sasaran/cakupan kegiatan, ketentuan loan lainnya jika ada (cara pembayarannya, dan sebagainya). Dalam menyusun DIPA, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kegiatan dan perhitungan biayanya yang dalam penyusunannya berpedoman pada peraturan Harga satuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.05/2007 tentang : Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2008, sebagai berikut: Belanja pegawai. Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah (pejabat negara, PNS dan Pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS) yang bertugas di dalam maupun luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja Pegawai terdiri dari : Belanja Pegawai Mengikat adalah belanja pegawai yang dibutuhkan secar terus menerus dalam satu tahun dan harus dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga dengan jumlah yang cukup pada tahun yang bersangkutan Gaji Perhitungan gaji dan tunjangan didasarkan atas realisasi pembayaran gaji bulan April 2007 pada masing-masing kantor/satuan kerja. Dihitung selama 13 bulan dengan perhitungan : realisasi bulan April 2007 X 13 bulan, kemudian ditambah accres 2,5 % untuk menampung kenaikan pangkat, gaji berkala dan tambahan tunjangan keluarga. Untuk Pengisian selisih formasi dan bezzeting (F-B) setiap pegawai dianggap mempunyai satu isteri, satu anak, masa kerja nol tahun dihitung selama enam bulan dengan indeks gaji sebagai berikut : Golongan I sebesar Rp. 741.000,- per bulan; Golongan II sebesar Rp. 813.000,- per bulan; Golongan III / IV sebesar Rp. 1.166.000,- per bulan. Perhitungan tersebut di atas kemudian ditambah dengan perhitungan tunjangan umum dan tambahannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Tunjangan beras Jumlah pegawai X 3 jiwa X 10 kg X harga beras yang berlaku X 6 bulan. Jumlah dana (F-B) tersebut ditempatkan pada masing-masing unit organisasi kementerian negara/lembaga jika telah ada formasi per unit organisasi atau pada Sekretariat Jenderal dalam hal belum ada formasi per unit organisasi. Perhitungan untuk Gaji dan Tunjangan dibuat berdasarkan masing-masing mata anggaran yang dibulatkan dalam ribuan rupiah. Gaji Dokter PTT dan Bidan PTT Untuk Kementerian Kesehatan agar diperhitungkan gaji dokter dan bidan PTT dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 5 Januari 2001 No. SE-07/A/2001 perihal Pelaksanaan Pembayaran Penghasilan Dokter dan Bidan PTT Selama Masa Bakti dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan N0. 1537/Menkes-Kessos/SKB/X/2000 dan No. 410/KMK.03/ 2000 tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pelaksanaan Penggajian Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti. Honorarium Honorarium mengajar guru tidak tetap; Honorarium kelebihan jam mengajar guru tetap dan guru tidak tetap; Honorarium ujian dinas; Honorarium mengajar disediakan antara lain untuk tenaga pengajar luar biasa di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional atau di luar Depdiknas yang tarifnya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; Uang lembur. Penyediaan dana untuk uang lembur tahun anggaran 2008 berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan perhitungan maksimal 100 % dari dana uang lembur tahun anggaran 2007. Vakasi Vakasi adalah penyediaan dana untuk imbalan bagi penguji atau pemeriksa kertas/jawaban ujian. Lain - lain. Yang termasuk dalam belanja pegawai lain - lain adalah : Belanja pegawai untuk dharma siswa/mahasiswa asing; Belanja pegawai untuk tunjangan ikatan dinas (TID); Tunjangan selisih penghasilan (BPPT); Honorarium yang bersumber dari PNBP; Tunjangan lainnya yang besarannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Uang Lauk Pauk TNI/Polri Uang Lauk Pauk bagi anggota TNI/Polri dihitung perhari per anggota. Uang Makan PNS Pengeluaran untuk uang makan PNS per hari kerja per PNS dan dihitung maksimal 22 hari setiap bulan; Bagi PNS yang sebelumnya sudah menerima uang makan yang tidak berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, dengan adanya uang makan ini maka pemberian uang makan tersebut dihentikan. Khusus belanja pegawai TNI/Polri. Besarnya uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan untuk gaji dan tunjangan dibuat berdasarkan masing - masing mata anggaran dan dibulatkan dalam ribuan rupiah. Belanja Pegawai Tidak Mengikat. Belanja Pegawai Tidak Mengikat adalah belanja pegawai yang diberikan dalam rangka mendukung pembentukan modal dan atau kegiatan yang bersifat temporer. Anggaran untuk belanja pegawai tidak mengikat dapat disediakan untuk kegiatan sepanjang : Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/kelompok kerja; Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; Sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/organisasi lain; Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari; Bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker. Contoh Belanja Pegawai Tidak Mengikat : Honorarium yang disediakan untuk PNS yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Honorarium ini diberikan karena perangkapan jabatan/penugasan dan tanggungjawab. Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Draft Peraturan Perundang-undanganyang mengikutsertakan satker/instansi lain yang terkait. Honorarium ini diberikan dalam rangka mencapai keluaran berupa peraturan; Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Standar Biaya Khusus Kementerian/Lembaga yang anggotanya terdiri dari unsur kementerian/lembaga, Departemen Keuangan, dan Badan Pusat Statistik. Honorarium ini disediakan dalam rangka mencapai keluaran berupa standar biaya kegiatan tertentu. Belanja Barang. Belanja barang yaitu pengeluaran atas pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Pengalokasian anggaran untuk belanja barang mengacu pada standar biaya yang telah ditetapkan. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang belum ditetapkan standar biayanya dilakukan atas dasar Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan memperhatikan harga pasar yang berlaku dan ddapat dipertanggunjawabkan sesuai jenis serta spesifikasi yang diperlukan. Belanja Barang dapat dibedakan menjadi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Pemeliharaan, dan Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, pengadaan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi (nilai satuan barang kurang dari Rp 300.000,-) Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset tetap lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal . Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, taman, jalan lingkungan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas dan lain-lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Belanja Pejalanan Dinas merupakan pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan. Belanja Barang terdiri dari : Belanja Barang Mengikat. Belanja Barang Mengikat adalah belanja barang yang dibutuhkan secara terus menerus selama 1 (satu) tahun dan dialokasikan oleh kementerian/lembaga dengan jumlah yang cukup pada tahun yang bersangkutan. Belanja Barang Mengikat, terdiri atas : 1). Belanja barang. Pengeluaran-pengeluaran yang temasuk dalam hal ini adalah belanja operasional, antara lain : keperluan sehari-hari perkantoran, pengadaan/penggantian inventaris kantor yang nilainya dibawah kapitalisasi, pengadaan bahan makanan, uang makan khusus Departemen Pertahanan (TNI) dan Polri, yang indeks satuan harga didasarkan atas indeks yang ditetapkan oleh Departemen Pertahanan dan Polri meliputi : uang makan non organik, uang makan operasi dan uang makan pendidikan. belanja barang lainnya yang secara langsung menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian/lembaga. 2). Belanja jasa. Pengeluaran-pengeluaran yang temasuk dalam hal ini adalah belanja untuk langganan daya dan jasa (listrik, telepon, gas dan air). 3). Belanja Pemeliharaan. Pengeluaran-pengeluaran untuk pemeliharaan gedung kantor, rumah dinas/jabatan, kendaraan bermotor dan lain-lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan termasuk perbaikan peralatan dan sarana gedung (sesuai standar biaya umum). 4). Belanja Perjalanan. Pengeluaran - pengeluaran untuk perjalanan dinas tetap. Perjalanan dinas tetap adalah perjalanan yang dilakukan oleh PNS secara terus menerus dalam rangka melaksanakan tugas tertentu. Kepada PNS tersebut diberikan biaya perjalanan dinas tetap dengan tarif tertentu yang dibayarkan secara bulanan. Belanja Barang Tidak Mengikat. Belanja Barang Tidak Mengikat adalah belanja barang yang dibutuhkan secara insidentil (tidak terus menerus) yang meliputi barang non operasional, belanja jasa (jasa konsultan, sewa, jasa profesi dan jasa lainnya), belanja pemeliharaan serta belanja perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan/tugas pokok fungsi satuan kerja. Belanja Modal. Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset kementerian negara/lembaga dengan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan. Dengan demikian, Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu perode akuntansi. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut : berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, nilainya relatif material (di atas Rp 300.000,- per unit). Sedangkan batasan minimal kapitalisasi untuk Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi dan Jaringan adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Ciri-ciri/karakteristik Aset Lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari dari 1 (satu) tahun, nilainya tidak material. Berdasarkan hal di atas, dikategorikan Belanja Modal apabila memenuhi kreteria : Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya; Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap; Aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. Belanja modal terdiri dari : belanja modal tanah, Pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat adminstratif sehubungan dengan pembentukan modal, perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi tanah. belanja modal peralatan dan mesin. Pengeluaran untuk pengadaan alat-alat dan mesin-mesin yang dipergunakan dalam kegiatan pembentukan modal/aset tetap, termasuk biaya untuk penambahan, penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin berat yang dimaksudkan untuk memperpanjang masa manfaat maupun meningkatkan efisiensinya. belanja modal gedung dan bangunan, Pengeluaran untuk perencanaan, pembangunan, pengawasan dan pengelolaan pembentukan modal untuk pembangunan gedung dan banguan negara yang perhitungannya mengikuti Standar Pembangunan Gedung Negara, termasuk di dalamnya pengadaan berbagai kebutuhan pembangunan gedung dan bangunan. Termasuk kelompok belanja modal ini adalah : pengadaan/pembangunan berbagai gedung dan bangunan yang berfungsi untuk perkantoran, hunian dan pelayanan; belanja untuk kelengkapan prasarana dan sarana di dalam dan di sekitar (sepanjang beranda di dalam komplek) gedung dan bangunan tersebut. Misalnya instalasi listrik, air, telepon, jalan komplek, pagar, gorong-gorong lingkungan, pertamanan, lapangan parkir dll; biaya-biaya untuk kegiatan rehabilitasi, renovasi dan restorasi gedung dan bangunan yang diharapkan dapat memperpanjang masa manfaat dari aktiva maupun meningkatkan efisiensinya. belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, pengeluaran yang diperlukan untuk pembangunan, peningkatan/ penambahan, penggantian, pembuatan serta perawatan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai jaringan atau merupakan bagian dari jaringan, misalnya jalan, jembatan dam, embung, jaringan pengairan (termasuk jaringan air bersih), jaringan instalasi/distribusi listrik dan jaringan telekomunikasi serta jaringan lain yang berfungsi sebagai prasarana dan sarana fisik distribusi/instalasi, akan tetapi tidak termasuk instalasi yang terdapat di dalam gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Dalam kreteria ini termasuk biaya yang berhubungan dengan perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan pembangunan prasarana dan sarana tersebut di atas. belanja modal fisik lainnya. Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan pembangunan belanja fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan (jalan, irigasi dll). Termasuk dalam belanja ini : kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, ternak peliharaan, buku-buku dan jurnal ilmiah. Perhitungan dan penilaian belanja modal dilakukan berdasarkan standar biaya sepanjang telah ditetapkan. Sedangkan penilaian atas pekerjaan yang belum ditetapkan dalam standar biaya dilakukan atas dasar Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh pejabat yang berwenang, dengan memperhatikan harga pasar yang berlaku dan jenis serta spesifikasi yang diperlukan. Bunga Bunga yaitu pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstnading), baik utang dalam negeri maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP). Subsidi Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada perusahaan negara dan perusahaan swasta. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP). Bantuan Sosial. Bantuan sosial yaitu transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan termasuk di dalamnya untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Yang termasuk kedalam bantuan sosial adalah : bantuan konpensasi sosial, Transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa yang diberikan kepada masyarakat, sebagai dampak dari adanya kenaikan harga BBM. Bantuan kepada lembaga pendidikan dan peribadatan. Transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa yang diberikan kepada lembaga pendidikan dan peribadatan. Khusus untuk satker perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri di atur sebagai berikut : belanja pegawai Gaji home staff maupun local staff pada perwakilan RI termasuk atase teknis supaya didasarkan pada payroll (daftar tunjangan penghidupan luar negeri) bulan Maret 2007. Untuk menghitung selisih F-B (formasi - Bezzeting) home staff, supaya didasarkan pada angka rata - rata Tunjangan Pokok Luar Negeri (TPLN). Khusus apabila terjadi kekosongan Kepala Perwakilan maka perhitungan F-B nya menggunakan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN) X Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri (APTLN) dengan asumsi 1 istri 2 anak. Untuk menghitung selisih F-B local staff, supaya didasarkan pada payroll terendah tahun anggaran 2007; Untuk menghitung kurs digunakan kurs yang ditetapkan APBN; Alokasi Tunjangan lain-lain home staff dihitung maksimum 40 % dari alokasi gaji luar negeri/TPLN home staff dengan perhitungan Tunjangan Sewa Rumah 25% dan Tunjangan Restitusi Pengobatan 15%. Alokasi Tunjangan lain-lain local staff dihitung maksimum 30 % dari alokasi gaji luar negeri local staff, dengan perhitungan lembur 28% dan Tunjangan asuransi kecelakaan 2%; Alokasi anggaran social security local staff dihitung rata-rata maksimum 7% dari alokasi gaji luar negeri local staff. Apabila ada peraturan lain ketenagakerjaan negara setempat dimana perwakilan RI di luar negeri (termasuk atase teknis dan atase pertahanan) berada, maka pengalokasian mengikuti ketentuan ketenagakerjaan pada negara setempat. Belanja barang Alokasi anggaran untuk sewa gedung didasarkan atas kontrak sewa gedung yang berlaku; Alokasi anggaran biaya representasi untuk duta besar dihitung maksimum 20% dari tunjangan pokok x 12 bulan. Sedangkan untuk home staff lainnya dihitung maksimum 10% dari gaji pokok x 12 bulan; Perjalanan dinas pada Perwakilan RI di LN termasuk Atase Teknis dan Atase Pertahanan maksimum terdiri dari : Perjalanan dinas wilayah Perjalanan dinas multilateral Perjalanan dinas akreditasi Perjalanan dinas kurir Anggaran perjalanan dinas pada Perwakilan RI di LN disediakan hanya untuk jenis perjalanan dinas yang ada pada Perwakilan RI bersangkutan, dan dihitung menurut jumlah pejabat yang melakukan perjalanan dinas, serta frekuensi perjalanan yang dilakukan. Besarnya tarif uang harian perjalanan dinas luar negeri diatur oleh Menteri Keuangan. 3.4. Penelaahan Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada pasal 7 ayat (2) huruf b Undang - undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan disebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan surat pengesahan DIPA (SP DIPA). Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempercepat proses penerbitan SP DIPA di daerah, maka kewenangan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJPb. Pada awal bulan Nopember, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat rincian alokasi anggaran (SRAA) atas dasar peraturan presiden tentang rincian APBN yang secara nyata kegiatannya berlokasi di daerah. SRAA tersebut memuat kutipan peraturan presiden tentang rincian APBN sesuai dengan satuan kerja di daerah. Sebelum mengesahkan konsep DIPA yang diterima dari kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga, DJPb maupun Kanwil DJPb melakukan kegiatan penelaahan terhadap konsep DIPA tersebut. Pengertian penelaahan adalah proses pencocokan SRAA, peraturan presiden tentang rincian APBN (menurut organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja, serta lokasi kegiatan/sub kegiatan) dari Direktur Jenderal Anggaran dengan konsep DIPA dari instansi kementerian negara/ lembaga/satuan kerja terkait. Proses penelaahan DIPA sampai dengan penetapan SP DIPA harus telah diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember sebelum tahun anggaran berjalan. Tujuan penelaahan adalah untuk memperoleh kesesuaian DIPA yang akan ditetapkan dengan dokumen resmi yang menjadi dasar penyusunannya. Apabila penelaahan konsep DIPA tersebut telah sesuai dengan SRAA dan rincian peraturan presiden selanjutnya ditetapkan SP DIPA yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA pusat dan Kepala Kanwil DJPb untuk DIPA yang telah ditelaah di daerah. Pengesahan ini berlaku sebagai dasar pencairan dana oleh KPPN, sedangkan tanggungjawab terhadap perhitungan biaya dan penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Penelaahan konsep DIPA di kantor pusat pusat DJPb diatur sebagai berikut : Khusus untuk DIPA satuan kerja kantor pusat kementerian negara/lembaga membuat konsep DIPA dan disampaikan ke DJPb c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Pagu yang ditetapkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN bagi masing-masing unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Apabila dalam DIPA telah sesuai dengan rincian peraturan presiden, maka DJPb dapat melakukan pengesahan DIPA berkenaan. Penetapan SRAA diatur sebagai berikut : DJPb c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran menerima peraturan presiden tentang rincian APBN dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran pada akhir bulan Nopember dan setelah itu menerbitkan SRAA. SRAA ditetapkan berdasarkan lokasi kegiatan yang secara nyata ada di daerah. Segera setelah SRAA ditetapkan, kantor pusat DJPb mengirimkan SRAA dan atau peraturan presiden tentang rincian APBN tersebut ke Kantor Wilayah DJPb. Penelaahan konsep DIPA oleh Kanwil DJPb di daerah dilaksanakan sebagai berikut : Setelah SRAA dan atau peraturan presiden tentang rincian APBN diterima dari Kantor Pusat DJPb, Kanwil DJPb melakukan koordinasi dan menyampaikan kopi SRAA kepada satuan kerja dalam wilayah masing - masing. Pagu yang telah ditetapkan dalam SRAA untuk masing - masing satuan kerja per kegiatan dan per jenis belanja merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Apabila dalam penelaahan DIPA di daerah terdapat ketidaksesuaian atau permasalahan lainnya, maka Kanwil DJPb dapat melakukan pemblokiran dana kegiatan pada DIPA dalam hal : Terdapat ketidaksesuaian kegiatan dan alokasi pagu jenis belanja yang tercantum pada konsep DIPA yang diajukan oleh satuan kerja terkait dengan yang tercantum pada SRAA dan atau peraturan presiden tentang rincian APBN satuan kerja yang bersangkutan. Keperluan biaya operasional satuan kerja baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Negara PAN, kecuali satuan kerja sementara. Naskah perjanjian pinjaman/hibah luar negeri (NPHLN) belum efektif dan atau kegiatan PHLN yang belum tersedia dana pendampingnya. Catatan atas hasil penelaahan DIPA diatur sebagai berikut : Dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan DIPA dibiayai dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dalam halaman IV Catatan DIPA agar dicantumkan catatan khusus : “Pencairan dana untuk membiayai kegiatan PNBP dapat dibayarkan setelah terlebih dahulu dilakukan penyetoran PNBP ke rekening kas negara yang dibuktikan dengan surat bukti setor, KPPN mencairkan dana PNBP didasarkan atas ketentuan perundang - undangan yang berlaku”. Dalam penelaahan belanja pegawai dalam DIPA agar tetap memperhatikan dasar perhitungan gaji atas dasar gaji bulan April 2007 (untuk DIPA tahun 2008). Penilaian belanja pegawai ini agar dicantumkan secara khusus pada lembar catatan penelaahan DIPA dan selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan analisa mengenai ketersediaan belanja pegawai tahun anggaran 2008. Apabila dalam penelaahan DIPA dijumpai alokasi pagu kegiatan pada jenis belanja tertentu yang tidak sesuai dengan klasifikasi belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, DIPA tetap diproses dengan dengan catatan diadakan pemblokiran atau tanda bintang(*) sampai adanya penetapan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kepala Kanwil DJPb agar melaporkan temuan penelaahan tersebut kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut. Sebagai contoh : adanya pembangunan gedung kantor, pengadaan alat berat yang seharusnya dicantumkan pada belanja modal, tetapi pada SRAA maupun pada peraturan presiden tentang rincian APBN dicantumkan pada belanja barang. Keterlambatan penyampaian konsep DIPA. Dalam hal kementerian negara/lembaga/satuan kerja terlambat menyampaikan konsep DIPA, maka diterbitkan DIPA Sementara dengan tata cara sebagai berikut : Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan menyusun Konsep DIPA Sementara dan mengesahkan DIPA Sementara berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan menyusun Konsep DIPA Sementara dan mengesahkan DIPA Sementara berdasarkan SRAA; DIPA Sementara tidak perlu ditandatangani Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Dana yang dapat dicairkan dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan. Sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir; Apabila konsep DIPA sudah diterima dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran setelah DIPA Sementara diterbitkan, maka dilakukan penelaahan dan pengesahan revisi pertama DIPA bersangkutan. Petunjuk operasional kegiatan (POK). Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam DIPA, setelah DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPb, setiap satuan kerja dapat menerbitkan petunjuk operasional kegiatan (POK) sebagai pedoman pelaksanaan lebih lanjut dari DIPA. Revisi terhadap POK sepanjang tidak mengubah DIPA dilakukan oleh kepala satuan kerja. 3.5. Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dalam hal pelaksanaan DIPA satuan kerja/unit organisasi eselon I memerlukan revisi, maka pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mengusulkan pengesahan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA pusat dan kepada Kepala Kanwil DJPb untuk DIPA daerah. Kewenangan revisi DIPA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 46/PMK.02/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2008 sebagai berikut : Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat melakukan Revisi DIPA dan mengajukan pengesahan Revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepaia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Revisi DIPA disahkan oteh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Revisi DIPA dilaksanakan : Berdasarkan dengan perubahan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK); Merupakan Revisi DIPA yang dilaksanakan berdasarkan Revisi Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) yang ditetapkan dengan perubahan SAPSK yang meliputi: Pergeseran anggaran belanja: antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau antarjenis belanja dalam satu kegiatan Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN; Perubahan anggaran sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka turgas pernbantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi; Perubahan anggaran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; Pencairan blokir/tanda bintang (") yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; dan Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani. Berdasarkan Revisi Rincian ABPP yang ditetapkan tanpa perubahan SAPSK. Merupakan Revisi DIPA yang dilaksanakan berdasarkan Revisi Rincian ABPP yang ditetapkan tanpa perubahan SAPSK yang meliputi: Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi, Perubahan kantor bayar (KPPN); Perubahan anggaran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organibasi di tingkat, pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah sepanjang digunakan untuk kode akun (MAK) yang sama;. Perubahan alokasi dana antarsubkegiatah, termasuk menambah subkegiatan baru dalam satu kegiatan, satu program, satu jenis belanja dan satu satker sepanjang sasaran program dan/atau volume keluaran kegiatan/subkegiatan telah dicapai dan tidak mengurangi alokasi dana belanja mengikat; Perubahan volume keluaran pada subkegiatan sepanjang sasaran program dan volume keluaran kegiatan telah dicapai tanpa mengubah alokasi dana pada kegiatan, program, jenis belanja dan satker; Pencairan dana yang diblokir/bertanda bintang (-) sepanjang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, apabila persyaratan telah dipenuhi; Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara (PT non BHMN). Revisi Rincian ABPP yang ditetapkan tanpa perubahan SAPSK dilaksanakan dengan tetap tidak mengakibatkan: Pengurangan terhadap : alokasi belanja rnengikat (kegiatan 0001 dan 0002) kecuali dalam rangka memenuhi kegiatan operasional; Yang dimaksud dengan kegiatan operasional merupakan kegiatan yang didanai dari belanja pegawai mengikat dan belanja barang mengikat dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. alokasi dana untuk pembayaran berbagai tunggakan; Rupiah Murni Pendamping PHLN; alokasi dana kegiatan. yang bersifat multiyears; dan alokasi dana pada rincian Kelornpok Pengeluaran/Subkegiatan/ Kegiatan yang telah dikontrakkan,dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. Penggunaan dana hasil optimalisasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 antara lain pengadaan kendaraan operasional, pembangunan gedung kantor, dan pembayaran honor-honor. Revisi dapat dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dengan ketentuan : tidak mengakibatkan perubahan DIPA; tidak mengurangi belanja gaji dan tunjangan ilainnya yang melekat pada gaji, tidak rnengurangi/merelokasi belanja mengikat; dan masih dalam kelompok pengeluaran yang sama. Revisi yang dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja dilakukan dengan mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan dan dokumen RKAKL berkenaan, dan selanjutnya menyampaikan arsip data komputer (ADK) perubahan RKAKL dimaksud kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran/Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat untuk dilakukan pemutakhiran data DIPA sedangkan tembusan disampaikan kepada KPPN bersangkutan. Pengesahan Revisi DIPA diatur sebagai berikut : Revisi DIPA untuk DIPA satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta, disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; Revisi DIPA untuk DIPA satker pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI Jakarta); DIPA satker vertikal; DIPA Dekonsentrasi; dan DIPA Tugas Pembantuan Baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat ataupun di daerah, disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Dalam pengesahan revisi tidak diperbolehkan mengurangi pagu dana Kelompok Pengeluaran/Subkegiatan/Kegiatan pada DIPA yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan pencairan dananya. Batas waktu pengesahan Revisi DIPA paling lama S (lima) hari kerja setelah usulan pengesahan revisi serta data pendukung diterima secara lengkap. Penyampaian Revisi DIPA yang telah disahkan diatur sebagai berikut: Revisi DIPA untuk DIPA satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta, disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada satker yang bersangkutan dan KPPN terkait beserta ADK dan tembusan kepada: Menteri/Ketua Lembaga; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur Propinsi; Direktur Jenderal Anggaran; Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan; dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait beserta ADK. Revisi DIPA untuk satker pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI Jakarta), satker vertikal, tugas pembantuan dan dekonsentrasi disampaikan kepada satker yang bersangkutan dan KPPN terkait beserta ADK dan tembusan kepada : Menteri/Ketua Lembaga; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur Propinsi; r Direktur Jenderal Anggaran; Direktur Jenderal Perbendahaaraan: Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharan beserta ADK; dan Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran setiap bulan beserta seluruh ADK baik yang dilaporkan revisinya maupun yang tidak direvisi. Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Satuan Kerja melakukan pemutakhiran data anggaran berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan. Revisi Rincian ABPP yang memerlukan persetujuan DPR-Rl diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan DPR-Rl. Batas akhir pengajuan Revisi Rincian ABPP untuk APBN maupun APBN-P adalah tanggal 31 Cktober 2008, sedangkan untuk satker PT Non BHMN pengajuan dan penetapan Revisi Rincian ABPP adalah tanggal 31 Desember 2008. Ketentuan mengenai tata cara Revisi DIPA untuk satker BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. 3.6. Aplikasi DIPA Setelah menyusun RKA-KL dan pagu sudah ditetapkan, maka tiap satker menyusun DIPA satker. Penyusunan DIPA ini sama menggunakan Aplikasi RKA-KL dengan masuk ke penyusunan DIPA. Petunjuk aplikasi RKA-KL/DIPA ini bisa dipelajari pada lampiran modul ini. 3.7. Latihan Jelaskan pengertian daftar isian pelaksanaan anggaran sehubungan dengan pembagian kewenangan antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan bendahara umum negara, dan mengapa dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna itu masih harus disahkan oleh bendahara umum negara. Sebutkan informasi apa saja yang termuat dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dan siapakah yang berhak menandatangani daftar dimaksud, jelaskan. Jelaskan dan berikan contoh bahwa dalam penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga terdapat keterkaitan perumusan program, kegiatan, indikator hasil dan keluarnya. Jelaskan, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam mencantumkan pinjaman/hibah luar negeri pada penyusunan DIPA, agar tidak terjadi kesalahan pembayaran. Jelaskan, mengapa dalam penyusunan DIPA untuk belanja pegawai dan belanja barang harus memperhatikan unsur-unsur yang terikat dan tidak terikat dengan tugas pokok dan fungsi kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Jelaskan pengertian dan tujuan penelaahan konsep DIPA oleh Ditjen Perbendaharaan maupun oleh Kantor Wilayah Ditjen PBN. Jelaskan persyaratan pengesahan terhadap revisi DIPA yang diajukan oleh satuan kerja kementerian negara/lembaga itu dapat langsung diputuskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan maupun oleh Kepala Kanwil Ditjen PBN. Jelaskan persyaratan pengesahan terhadap revisi DIPA yang diajukan oleh satuan kerja kementerian negara/lembaga itu sebelum dapat langsung diputuskan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan maupun oleh Kepala Kanwil Ditjen PBN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari Direktur Jenderal Anggaran. 3.8. Rangkuman Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran mempunyai kewenangan dan bertanggunjawab atas penyusunan kegiatan dan perhitungan biaya yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Kewenangan dan tanggungjawab tersebut dilimpahkan kepada kepala satker pusat/unit pelaksana teknis/satker khusus/satker non vertikal tertentu/satker sementara, dan dikuasakan kepada gubernur untuk menunjuk satker perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Satker kementerian negara/lembaga tersebut menyusun dokumen pelaksanaan anggaran mengacu kepada rencana kerja dan anggaran (RKA-KL) dan peraturan presiden tentang rincian APBN. Hasil penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tersebut disebut konsep DIPA yang memuat uraian sasaran yang akan dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan, rencana penarikan dana setiap bulan dalam satu tahun serta pendapatan yang diperkirakan. Konsep DIPA diajukan kepada Direktur Jendaral Perbendaharaan atau kepada Kepala Kanwil Ditjen PBN untuk memperoleh pengesahan. Sebelum melakukan pengesahan Konsep DIPA tersebut, Dirjen PBN dan Kanwil Ditjen PBn mengadakan penelaahan terhadap konsep DIPA, apakah telah sesuai dengan peraturan presiden tentang rincian APBN dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila telah selesai kemudian Direktur Jendaral Perbendaharaan atau kepada Kepala Kanwil Ditjen PBN menerbitkan SP DIPA. SP DIPA dan konsep DIPA tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan disebut DIPA. Apabila dalam pelaksanaan DIPA terdapat hal-hal yang mengharuskan adanya perubahan isi yang tercantum dalam DIPA, maka satker kementerian negara/lembaga dapat mengajukan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen PBN untuk memperoleh pengesahannya. Mengenai pengesahan revisi DIPA ini ada yang langsung diputuskan oleh Direktur Jendaral Perbendaharaan atau kepada Kepala Kanwil Ditjen PBN, namun ada yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan prinsip dari Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. KEGIATAN BELAJAR (KB) 3 : MEKANISME PENDAPATAN NEGARA 4.1. Definisi Pendapatan Negara Menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 di disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah pusat adalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai berbagai belanja/pengeluaran negara yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Wujud pendapatan negara (government revenue) berupa uang (cash) sebagai penerimaan negara, yang menurut pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 diberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Dikatakan masuk ke kas negara mengandung makna tercatat dalam akuntansi/pembukuan kas negara atau kas umum negara. Dengan demikian pendapatan negara adalah semua penerimaan kas negara/kas umum negara (uang pemerintah pusat) dari berbagai sumber yang sah, yang menambah ekuitas dana dalam periode satu tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat. Menurut Suparmoko (1997) bahwa penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya. Dari berbagai sumber tersebut, pajak-pajak merupakan sumber utama sedangkan pinjaman merupakan pembiayaan alternatif yang baru diambil bilamana anggaran negara tidak sanggup ditutupi dari pajak dan sumber lainnya, sedangkan sumber dari percetakan uang biasanya baru dilakukan manakala negara sangat terdesak. Dalam sistem APBN, pendapatan/penerimaan negara mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair) dalam arti bahwa pendapatan/ penerimaan negara sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan fungsi mengatur (reguler) dalam arti bahwa pendapatan/penerimaan negara sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dari masyarakat, maka setiap pungutan pendapatan/penerimaan negara harus memenuhi syarat sebagai berikut : Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan secara umum dan merata serta pelaksanaan pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak membeda-bedakan. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang. pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak menggangu perekonomian. pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus efisien yaitu sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus dapat ditekan lebih rendah dari hasil pemungutannya. Sistem pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus sederhana yaitu akan memudahkan dan mendorong masyarakat (perorangan atau badan) dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Undang - Undang nomor 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007 di pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksud pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Menurut Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 72 tahun 2004 di pasal 2 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara yaitu semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan. Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas negara pada bank sentral dan atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 4.2. Jenis-Jenis Penerimaan Negara Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Modul Penerimaan Negara, Penerimaan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Hibah, Penerimaan Pengembalian Belanja, Penerimaan Pembiayaan, dan Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga. Penerimaan Perpajakan. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Yang dimaksud pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak lainnya. Sedangkan pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. Pada prinsipnya, penerimaan uang negara yang berasal dari pungutan pajak-pajak negara wajib disetorkan oleh wajib pajak dan atau wajib pungut pajak ke rekening kas negara pada bank pemerintah atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Orang atau badan yang melakukan pemungutan pajak atau penerimaan uang negara wajib menyetorkan seluruh penerimaan dalam batas waktu satu hari kerja setelah penerimaannya ke rekening kas negara. Sehubungan dengan intensifikasi penerimaan pajak negara, maka setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap bendahara, instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan badan-badan lain sebagai wajib pungut pajak, wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu hari kerja setelah uang pajak diterimanya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, antara lain sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Setiap anggaran kementerian negara/lembaga pada dasarnya mempunyai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat umum tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, antara lain seperti penerimaan hasil penjualan barang inventaris kantor yang tidak digunakan lagi, penerimaan hasil penyewaan barang milik negara, hasil penyimpanan uang negara pada bank pemerintah atas jasa giro, penerimaan kembali uang persekot gaji/tunjangan, penerimaan umum tersebut masih ada lagi PNBP yang bersifat fungsional yaitu penerimaan yang berasal dari hasil hasil pungutan kementerian negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan funsional tersebut terdapat pada sebagian besar kementerian negara/lembaga, namun macam dan ragamnya berbeda antara satu kementerian negara/lembaga dengan kementerian negara/lembaga lainnya, tergantung kepada jasa pelayanan yang diberikan oleh masing-masing kementerian negara/lembaga. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan bahwa kelompok PNBP, meliputi jenis - jenis penerimaan sebagai berikut : Penerimaan yang bersumbet dari pengelolaan dana pemerintah. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam. Penerimaan dari hasil-hasil kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak pemerintah. Penerimaan lainnya yang diatur dalam undang - undang tersendiri. Dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP disebutkan bahwa seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. Hal ini berarti bahwa pendapatan negara yang berasal dari PNBP dikemukakan oleh pemerintah kepada DPR dalam rangka pembahasan dan penyususn rancangan undang-undang APBN. Selain itu, seluruh penerimaan PNBP wajib langsung secepatnya ke kas negara, serupa dengan perpajakan. Jadi seluruh penerimaan PNBP yang disetor ke kas negara berarti telah dibukukan pada setiap saat dalam satu tahun anggaran serta dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada DPR dalam laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Pada prinsipnya, seluruh jenis dan penyetoran PNBP diatur dengan undang-undang. Namun, apabila undang-undang belum menunjuk instansi pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP terhutang, maka Menteri Keuangan dapat menunjuk instansi pemerintah untuk tujuan dimaksud. Instansi pemerintah yang ditunjuk tersebut wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan secara tertulis dan berkala, yaitu rencana PNBP sekurang - kurangnya satu kali dalam satu tahun anggaran dan laporan realisasi PNBP sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran. Ketentuan tentang tatacara penyampaian laporan realisasi PNBP diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 yang menyebutkan bahwa Satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan negara dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran yang dihasilkan melalui Sistem Akunatnsi Instansi. Penerimaan Hibah. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri yang menjadi hak pemerintah. Penerimaan hibah dapat berupa uang, barang maupun jasa termasuk tenaga ahli atau pelatihan. Sumbangan mengandung arti bahwa hibah tidak perlu dibayar kembali kepada pemberi hibah. Penerimaan hibah dalam bentuk uang dapat berupa rupiah, devisa atau surat berharga. Penerimaan hibah dalam bentuk barang dapat berupa barang bergerak seperti perlatan dan mesin dan barang tidak bergerak seperti gedung dan bangunan. Penerimaan hibah dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan dan jasa lainnya. Penarikan hibah luar negeri antara yang satu dengan hibah luar negeri lainnya tidak sama, karena setiap penarikan sangat tergantung dari naskah perjanjian hibah luar negeri yang ditandatangani oleh pemerintah pusat dan negara/badan pemberi hibah. Dalam naskah perjanjian hibah luar negeri biasanya diatur antara lain mengenai jumlah hibah yang diberikan, prosedur pengadaan barang/jasa memakai local competitive bidding atau international competitive bidding, tata cara penarikan hibah dan persyaratannya, tanggal efektif hibah, batas waktu closing date dan lainnya. Penerimaan Pengembalian Belanja. Penerimaan Pengembalian Belanja adalah seluruh penerimaan negara yang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan. Penerimaan pengembalian belanja ini dapat terjadi karena kelebihan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada negara yang diakibatkan kesalahan/kelalaian bendahara pengeluaran dalam melakukan pembayaran maupun dalam melakukan pembebanan MAK sehingga atas kelebihan pembayaran tersebut harus disetor ke kas negara. Penerimaan pengembalian belanja dapat berupa : Penerimaan pengembalian belanja pegawai, seperti : pengembalian belanja gaji pokok PNS, pengembalian belanja tunjangan anak, pengembalian belanja tunjangan beras, pengembalian belanja honorarium, pengembalian lembur dll. Penerimaan pengembalian belanja barang, seperti : pengembalian belanja perjalanan dinas, pengembalian belanja barang inventaris, pengembalian belanja sewa, pengembalian belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, dll. Penerimaan pengembalian belanja modal, misalnya : pengembalian belanja modal tanah, pengembalian belanja modal peralatan dan mesin, pengembalian belanja modal gedung, pengembalian belanja modal jalan/jembatan, dll Penerimaan pengembalian belanja tahun yang lalu, misalnya : pengembalian belanja pegawai Pusat tahun yang lalu, pengembalian belanja lainnya tahun yang lalu (RM), pengembalian belanja pensiun tahun yang lalu, dll. Penerimaan Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan negara yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN, antara lain berasal dari penerimaan pinjaman dan hasil devestasi. Contoh penerimaan pembiayaan antara lain : Penerimaan Pinjaman/Kredit Jangka Pendek dan Uang Muka dari Sektor Perbankan, Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL), Penerimaan Hasil Privatisasi, Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi, Penerimaan Surat Utang Negara/Obligasi dalam/luar negeri. Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga adalah semua penerimaan negara yang berasal dari potongan penghasilan pegawai negeri sipil serta setoran subsidi dan iuran pemerintah daerah dalam rangka penyelengaraan asuransi kesehatan, contoh : Penerimaan Setoran/Potongan PFK 10% Gaji PNS Pusat/Daerah, Penerimaan Setoran/Potongan PFK 10% Gaji Polri/TNI dan PNS Polri/TNI, Penerimaan Setoran/Potongan PFK 2% Pembayaran Gaji Terusan PNS Pusat/Daerah, Penerimaan Setoran/Potongan PFK Bulog PNS Pusat/Daerah, Penerimaan Setoran PFK 2 % Iuran Asuransi Kesehatan Propinsi/Kab/ Kota, Penerimaan Setoran Potongan PFK Tabungan Wajib Perumahan PNS Pusat/Daerah. 4.3. Penatausahaan Pendapatan/Penerimaan Negara Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga, Menteri/pimpinan lembaga setiap awal tahun anggaran mengangkat Bendahara Penerima. Tugas kebendaharaan tersebut meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan negara bukan pajak yang berada dalam pengelolaannya. Untuk melaksanakan tugas tersebut Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka Rekening Penerimaan pada Bank Umum/Kantor Pos setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku BUN. Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Penerima dapat dibantu oleh sekretariat/anggota yang jumlahnya maksimum 5 orang dan sesuai pasal 10 ayat 4 Undang-Undang No. 1 tahun 2004 jabatan Bendahara Penerimaan ini tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa BUN. Sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 tahun 2006 dinyatakan bahwa kementerian negara/lembaga mencantumkan seluruh estimasi pendapatan ke dalam DIPA satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. DIPA tersebut atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA merupakan dokumen sumber untuk mencatat estimasi pendapatan. Bendahara Penerima wajib menyetor penerimaan negara setiap akhir kerja ke kas negara dan wajib mengirim Rekening Koran bulan/Laporan Realisasi Penerimaan ke KPPN. Dalam hal penerimaan negara diterima pada hari libur dan/atau di daerah tersebut tidak terdapat Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. Yang dimaksud dengan Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor. Sedangkan Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Khusus untuk PNBP dikenal adanya pengecualian dalam pengelolaannya. Suatu instansi yang mempunyai PNBP fungsional dapat menggunakan sebagian PNBP tersebut untuk membiayai operasional Satker tersebut setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP disebutkan bahwa sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis PNBP yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari pengalokasian hanya dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan PNBP bersangkutan. Penggunaan PNBP dilakukan secara selektif dan PNBPnya telah disetorkan ke kas negara serta pengalokasian dana telah tertuang di dalam DIPA. Kegiatan tertentu yang dapat dibiayai dari PNBP, meliputi kegiatan : Penelitian dan pengembangan teknologi, antara lain meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pertanian dan pertambangan; Pelayana kesehatan, antara lain meliputi kegiatan pelayanan rumah sakit dan balai pengobatan; Pendidikan dan pelatihan, antara lain meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan keja; Penegakan hukum, antara lain kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian hak atas kekayaan intelektual; Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, antara lain kegiatan pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan; Pelestarian sumber daya alam, antara lain meliputi kegiatan usaha pelestarian sumber daya kehutanan dan perikanan. Sistem pemungutan PNBP mempunyai ciri dan corak tersendiri dan dapat dibagi dalam dua kelompok sehubungan dengan penentuan jumlah PNBP yang terhutang, yaitu ditetapkan oleh instansi pemerintah atau dihitung sendiri oleh wajib bayar. Untuk jenis PNBP yang menjadi terhutang sebelum wajib bayar menerima manfaat atas kegiatan pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan pendidikan, maka penentuan jumlah PNBP yang terhutang dalam hal ini ditetapkan oleh instansi pemerintah. Namun, dalam hal wajib bayar menjadi terhutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka penentuan jumlah PNBP yang terhutang dapat dipercayakan kepada wajib bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiri dalam rangka membayar dan melaporkan sendiri (self assessment). Penatausahaan PNBP pada saat ini memasuki babak baru, yaitu dengan dikenal nya instansi pemerintah yang mengelola PNBP dengan cara Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) sesuai dengan pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004. Pengaturan lebih lanjut mengenai BLU terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Ada 3 (tiga) rumpun instansi pemerintah yang dapat melaksanakan PK BLU, yaitu yang menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: Penyedia barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, satker yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU) diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam mengelola sumber daya serta keuangannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Satker yang menerapkan PK BLU dapat menggunakan langsung pendapatannya tanpa harus disetor terlebih ke Kas Negara, dapat mengadakan perjanjian utang piutang, dapat mengadakan kerjasama operasional dengan pihak lain dan dapat menggunakan surplus untuk tahun berikutnya, sedangkan bila defisit dapat dimintakan dari APBN, pegawai dapat dari PNS atau non PNS, Remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalitas. Saat ini implementasi Pengelolaan Keuangan BLU di Kementerian Negara/ Lembaga sudah demikian pesat, hal ini mengisyaratkan bahwa konsep PK BLU merupakan suatu terobosan baru yang diminati oleh Kementerian Negara/Lembaga. Dengan konsep PK BLU ini diharapkan dapat memecahkan permasalahan yang terkait dengan pengelolaan PNBP dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan terhadap penerimaan negara yang sesuai ketentuan harus disetor ke rekening kas negara, tata cara penyetoran penerimaan negara yang dapat dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara, yaitu dapat dilakukan setiap saat melalui Bank/Pos yang terhubung dengan MPN. MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/ Bendahara Penerimaan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pembayaran. Tata cara pembayaran/penyetoran dilakukan sebagai berikut : Pembayaran melalui loket/teller Bank/Pos Mengisi formulir bukti setoran dengan data yang lengkap, benar, dan jelas dalam rangkap 4 (empat); Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyertakan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan; Menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3, yang telah diberi NTPN dan NTB/NTP serta dibubuhi tanda tangan/ paraf, nama pejabat Bank/Pos, cap Bank/Pos, tanggal, dan waktu/jam setor sebagai bukti setor; Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait. b. Pembayaran melalui electronic banking (e-banking) Melakukan pendaftaran pada sistem registrasi pembayaran via internet di www.djpbn.depkeu.go.id; Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Register Pembayaran (NRP). Masa berlaku NRP sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan; Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah, pendaftaran dilakukan oleh instansi terkait dan NRP tercantum pada surat tagihan dimaksud; Melakukan pembayaran dengan menggunakan NRP; Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan; mencetak BPN melalui sistem registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukkan NTPN/NTB; menyampaikan BPN kepada unit terkait. Dokumen yang harus ditatausahakan oleh Bendahara Penerima pada penatausahaan pendapatan negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga adalah dokumen sumber penerimaan. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006, yang dimaksud dengan dokumen sumber penerimaan yang selanjutnya disebut dokumen sumber adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara. Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP). NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN. NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank. NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos. NPP adalah nomor bukti transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang diterbitkan oleh KPPN. KPPN mengesahkan data penerimaan yang berasal dari potongan SPM yang sudah diterbitkan SP2D untuk mendapatkan NTPN paling lambat setiap akhir hari kerja. Dalam hal terjadi gangguan jaringan komunikasi antara Kantor Pusat Bank/Pos dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan lebih dari 1 (satu) hari, maka Bank/Pos wajib menerima setoran penerimaan negara dan Mengadministrasikan penerimaan negara secara off-line dan memberikan NTB/NTP pada dokumen sumber. Dokumen sumber tersebut antara lain: Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang; Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi PBB; Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran BPHTB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi BPHTB; Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, bea masuk berasal dari SPM Hibah, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga, dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor; Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri berupa cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai minuman mengandung etil alkohol, denda administrasi penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri; Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah surat setoran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain yang dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4,dan 5 di atas; Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) adalah surat setoran atas penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran berjalan; Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah surat setoran atas pembayaran pungutan ekspor, kekurangan pungutan ekspor, dan/atau denda administrasi atas transaksi pungutan ekspor; Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/ NTP dan dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM dengan teraan NTPN dan NPP. Selanjutnya KPPN menatausahaan penerimaan negara sebagai berikut: Seksi Bendahara Umum/Seksi Persepsi Menerima Laporan Harian Penerimaan (LHP) yang terdiri dari Laporan Penerimaan dan Pelimpahan, Rekapitulasi Nota Kredit, Daftar Nominatif Penerimaan(DNP), Arsip Data Komputer (ADK), dan Dokumen Sumber dari Bank/Pos; Untuk LHP yang tidak dilengkapi NTPN harus disertakan surat keterangan penyebab terjadi gangguan komunikasi yang menyebabkan NTPN tidak dapat diperoleh. LHP tersebut dipakai hanya sebagai monitoring penerimaan dan bukan dipakai sebagai dasar pembukuan; Melakukan loading ADK yang diterima ke dalam sistem rekonsiliasi data transaksi penerimaan; Meneliti dokumen sumber berikut DNP baik mengenai jumlah uang, jenis setoran, maupun Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan membubuhkan paraf pada setiap halaman dan tanda tangan pada lembar terakhir DNP; Apabila terjadi perbedaan antara DNP dengan ADK, KPPN harus mengembalikan LHP tersebut untuk segera dilakukan perbaikan; Mencocokkan data yang tercantum dalam Rekapitulasi Nota Kredit dengan data yang tercantum dalam setiap DNP dimaksud dan membubuhkan paraf pada Rekapitulasi Nota Kredit dimaksud; Melakukan download data transaksi harian penerimaan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai pukul 15.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat; Mencocokkan data hasil download dengan ADK dari Bank/Pos menggunakan sistem aplikasi rekonsiliasi data transaksi penerimaan; Mengirimkan hasil rekonsiliasi data ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Menyampaikan DNP dan surat setoran dan/atau BPN lembar ke-2 Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum. Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum Melakukan upload data potongan SPM yang sudah diterbitkan SP2D melalui sistem pengesahan potongan SPM untuk mendapatkan NTPN; Menerbitkan BPN untuk transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM dengan mencantumkan NTPN dan NPP sebagai bukti pengesahan penerimaan negara dan menggabungkan dengan surat setoran masing-masing; Membuat DNP atas penerimaan negara yang berasal dari potonganSPM; Untuk keperluan penyusunan LKP, membukukan penerimaan negara yang bersumber dari Bank, Pos, dan potongan SPM yang telah mendapatkan NTPN/NTB, NTPN/NTP, dan NTPN/NPP; Melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan elemen data dalam potongan SPM setelah mendapatkan NTPN melalui prosedur reversal. Seksi Verifikasi dan Akuntansi Memposting penerimaan negara berdasarkan dokumen sumber penerimaan yang telah mendapatkan NTPN/NTB, NTPN/NTP, dan NTPN/NPP. 4.4. Latihan Uraikan definisi pendapatan/penerimaan negara menurut UU 17 tahun 2003 dan Suparmoko ! Sebutkan pula fungsi dan syarat pendapatan/penerimaan negara! Uraikan jenis-jenis penerimaan negara, beserta contoh ! Apa tugas bendahara sehubungan dengan penerimaan negara, serta bagaimana penatausahaan penerimaan negara yang dilakukan oleh KPPN dan Bendahara ? Kegiatan apa saja yang dapat dibiayai dengan PNBP? Bagaimana pengelolaan PNBP sehubungan dengan UU 1/2004 dan PP 23/2005? Uraikan dengan Jelas ! Bagaimana tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara dengan sistem MPN (Modul Penerimaan Negara)? 4.5. Rangkuman Menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 di disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah pusat adalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai berbagai belanja/pengeluaran Dalam sistem APBN, pendapatan/penerimaan negara mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair) dalam arti bahwa pendapatan/ penerimaan negara sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan fungsi mengatur (reguler) dalam arti bahwa pendapatan/penerimaan negara sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Modul Penerimaan Negara, Penerimaan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Hibah, Penerimaan Pengembalian Belanja, Penerimaan Pembiayaan, dan Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga. Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga, Menteri/pimpinan lembaga setiap awal tahun anggaran mengangkat Bendahara Penerima. Tugas kebendaharaan tersebut meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan negara bukan pajak yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara Penerima wajib menyetor penerimaan negara setiap akhir kerja ke kas negara dan wajib mengirim Rekening Koran bulan/Laporan Realisasi Penerimaan ke KPPN Penatausahaan PNBP pada saat ini memasuki babak baru, yaitu dengan dikenal nya instansi pemerintah yang mengelola PNBP dengan cara Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara, yaitu dapat dilakukan setiap saat melalui Bank/Pos yang terhubung dengan MPN. MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/ Bendahara Penerimaan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pembayaran. Tata cara pembayaran/penyetoran dilakukan sebagai berikut : a. Pembayaran melalui loket/teller Bank/Pos b. Pembayaran melalui electronic banking (e-banking) Selanjutnya KPPN menatausahaan penerimaan negara sesuai peraturan yang berlaku. Penatausahaan pada KPPN dilakukan oleh Seksi a. Seksi Bendahara Umum/Seksi Persepsi b. Seksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum c. Seksi Verifikasi dan Akuntansi. 5. KEGIATAN BELAJAR (KB) 4 : KETENTUAN BELANJA NEGARA 5.1. Belanja Negara Anggaran belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah. Belanja pemerinah pusat dikelompokkan atas belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran, belanja pemerintah pusat menurut fungsi, dan belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementrian negara/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran Negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perunmahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungs pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikkan, dan fungsi perlindungan sosial. Belanja pemerintah menurut jenis belanja adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk mebiayai belanja pegawai, belanja barang, bealnja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain. Dalam Peraturan Menteri Keuanga Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN di pasal 2 ayat (4) dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan APBN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPKN) melaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara giral. Yang dimaksud dengan penerimaan Negara secara giral adalah proses penerimaan Negara dari sumber-sumber penerimaan ke dalam rekening kas umum Negara (KUN) yang dilakukan dengan memindahbukukan dana tersebut antar rekening bank (pasal angka 2); sedangkan yang dimaksud dengan pengeluaran Negara secara giral adalah proses pembiayaan suatu kegiatan dengan sumber dana dari APBN yang dilakukan dengan memindahbukukan dana antar rekening bank (pasal 1 angka 3). Semua pengeluaran negara atas beban rekening kas Negara/kas umum negara harus melalui transfer dana atau pemindahbukuan dana antar rekening bank, termasuk membayar tagihan pihak ketiga yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja kementrian Negara/lembaga. Dengan demikian, penyaluran dana APBN kepada yang berhak dilakukan transfer dana atau pemindahbukuan dana langsung dari rekening kas negara/kas umum negara ke rekening yang berhak pada bank. Pengecualian diberikan untuk pembelian atau pengadaan barang/jasa keperluan kantor/satuan kerja kementerian negar/lembaga yang nilainya kecil-kecil sampai dengan Rp 10 juta dapat dibayar melalui uang persediaan yang dkelola Bendahara Pengeluaran. 5.2. Pejabat yang terkait dengan pengeluaran 5.2.1. Kuasa Pengguna Anggaran Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran menunjuk pejabat kuasa pengguna anggaran untuk satuan kerja/satuan kerja sementara di lingkungan instansi pengguna angggaran bersangkutan dengan surat keputusan. Selanjutnya di pasal yang sama ayat (2) dinyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunjuk : Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/ pembuat komitmen; Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja. Dalam hal satuan kerja sementara adalah dinas-dinas daerah, maka Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan menunjuk pejabat kuasa PA, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerbit SPM dan Bendahara pengeluaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas pembantuan. Dalam menunjuk para pejabat tersebut harus diperhatikan larangan perangkapan jabatan, sebagai berikut: Pejabat PA/Kuasa PA tidak boleh merangkap pejabat Bendahara Pengeluaran; Pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji SPP/penerbit SPM dan Bendahara pengeluaran tidak boleh saling merangkap; Dalam hal pejabat/pegawai pada satuan kerja tidak memungkinkan pemisahan fungsi karena jumlah pegawai yang sangat terbatas (pembuat komitmen, penguji SPP/penerbit SPM dan Bendahara Pengeluaran), maka pejabat Kuasa PA dapat merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen dan pejabat penguji SPP/penerbit SPM. Tembusan penetapan/Surat keputusan para pejabat tersebut, disampaikan kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN. Berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan untuk DIPA kementrian/lembaga di pusat dan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk DIPA di daerah, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Di dalam Standar Biaya Umum yang dikeluarkan Menteri Keuangan untuk tahun 2008, setiap pejabat Kuasa Pengguna Anggaran setiap dapat menerima honorarium sesuai ketentuan sebagai berikut : a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 juta Orang/bulan 200.000 b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 juta s/d 100 juta Orang/bulan 300.000 c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 juta s/d 250 juta Orang/bulan 350.000 d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 juta s/d 500 juta Orang/bulan 400.000 e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 juta s/d 1 miliar Orang/bulan 450.000 f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 miliar s/d 2,5 miliar Orang/bulan 500.000 g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 miliar s/d 5 miliar Orang/bulan 550.000 h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 miliar s/d 10 miliar Orang/bulan 650.000 i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 miliar s/d 50 miliar Orang/bulan 800.000 j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 miliar s/d 100 miliar Orang/bulan 1.000.000 k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 miliar s/d 500 miliar Orang/bulan 1.200.000 l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 milliar s/d 1 triliun Orang/bulan 1.500.000 m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 triliun Orang/bulan 1.800.000 5.2.2. Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung-jawab kegiatan/pembuat komitmen. Di dalam Standar Biaya Umum yang dikeluarkan Menteri Keuangan untuk tahun 2008, setiap Pejabat Pembuat Komitmen setiap dapat menerima honorarium sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 juta Orang/bulan 170.000 b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 juta s/d 100 juta Orang/bulan 225.000 c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 juta s/d 250 juta Orang/bulan 300.000 d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 juta s/d 500 juta Orang/bulan 350.000 e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 juta s/d 1 miliar Orang/bulan 400.000 f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 miliar s/d 2,5 miliar Orang/bulan 450.000 g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 miliar s/d 5 miliar Orang/bulan 500.000 h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 miliar s/d 10 miliar Orang/bulan 600.000 i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 miliar s/d 50 miliar Orang/bulan 700.000 j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 miliar s/d 100 miliar Orang/bulan 850.000 k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 miliar s/d 500 miliar Orang/bulan 1.050.000 l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 milliar s/d 1 triliun Orang/bulan 1.300.000 m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 triliun Orang/bulan 1.600.000 5.2.3. Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama bank) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak). Jadwal waktu pembayaran. Memeriksa pencapaian tujuan dan atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; memerintahkan pembayaran atas beban APBN. Di dalam Standar Biaya Umum yang dikeluarkan Menteri Keuangan untuk tahun 2008, setiap Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM setiap bulan menerima honorarium sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 juta Orang/bulan 150.000 b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 juta s/d 100 juta Orang/bulan 225.000 c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 juta s/d 250 juta Orang/bulan 270.000 d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 juta s/d 500 juta Orang/bulan 300.000 e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 juta s/d 1 miliar Orang/bulan 350.000 f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 miliar s/d 2,5 miliar Orang/bulan 400.000 g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 miliar s/d 5 miliar Orang/bulan 425.000 h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 miliar s/d 10 miliar Orang/bulan 500.000 i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 miliar s/d 50 miliar Orang/bulan 700.000 j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 miliar s/d 100 miliar Orang/bulan 750.000 k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 miliar s/d 500 miliar Orang/bulan 900.000 l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 milliar s/d 1 triliun Orang/bulan 1.050.000 m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 triliun Orang/bulan 1.350.000 5.2.4. Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional; Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Di dalam Standar Biaya Umum yang dikeluarkan Menteri Keuangan untuk tahun 2008, setiap Bendahara Pengeluaran setiap bulan dapat menerima honorarium sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Nilai Pagu Dana s/d Rp 50 juta Orang/bulan 140.000 b. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 juta s/d 100 juta Orang/bulan 210.000 c. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 juta s/d 250 juta Orang/bulan 250.000 d. Nilai Pagu Dana diatas Rp 250 juta s/d 500 juta Orang/bulan 280.000 e. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 juta s/d 1 miliar Orang/bulan 320.000 f. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 miliar s/d 2,5 miliar Orang/bulan 350.000 g. Nilai Pagu Dana diatas Rp 2,5 miliar s/d 5 miliar Orang/bulan 400.000 h. Nilai Pagu Dana diatas Rp 5 miliar s/d 10 miliar Orang/bulan 475.000 i. Nilai Pagu Dana diatas Rp10 miliar s/d 50 miliar Orang/bulan 600.000 j. Nilai Pagu Dana diatas Rp 50 miliar s/d 100 miliar Orang/bulan 700.000 k. Nilai Pagu Dana diatas Rp 100 miliar s/d 500 miliar Orang/bulan 850.000 l. Nilai Pagu Dana diatas Rp 500 milliar s/d 1 triliun Orang/bulan 1.050.000 m. Nilai Pagu Dana diatas Rp 1 triliun Orang/bulan 1.300.000 Catatan: Pada KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jumlah staf minimal 5 maksimal 6 (enam) orang termasuk Pembuat Daftar Gaji (PDG). Pada KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK jumlah staf pengelola keuangan maksimum 3 orang (termasuk PDG) pada KPA dan masing-masing 2 orang pada setiap PPK. Jumlah maksimum honorarium seluruh Pejabat/Pegawai Pengelola Keuangan setahun tidak boleh melampaui 10% dari pagu. 5.3. Prinsip-prinsip Belanja Negara 5.3.1. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara : Ditujukan mendukung terwujudnya good governance dalam penyelengggaraan Negara, karena itu harus menerapkan asas-asas: asas tahunan (berkala) asas universalitas asas kesatuan asas spesialitas a s/d d asas yang sudah lama diterapkan, sedangkan asas yang baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik meliputi : akuntabilitas berorientasi pada hasil profesionalitas proporsionalitas keterbukaan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Prinsip pembayaran atas beban APBN Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut : hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan; efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah; mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. Jumlah dana yang dimuat dalam anggaran belanja negara merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran. Sebagai konsekuensi dari ketentuan poin d. di atas, maka pembayaran baru dapat dilaksanakan bila barang yang dipesan atau pekerjaan yang diperjanjikan sudah diterima atau selesai dikerjakan. Dengan kata lain agar dapat dikeluarkan uang dari kas negara harus dapat memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu : Pertama : harus bisa dibuktikan keabsahan yang berhak; Kedua : harus sudah tersedia dananya dalam DIPA; Ketiga : harus sesuai dengan tujuan alokasi dana yang tercantum pada DIPA. Pimpinan dan atau pejabat departemen/lembaga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara, jika dana untuk membiayai tindakan tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam anggaran belanja negara. Pimpinan dan atau pejabat departemen/lembaga tidak diperkenankan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. 5.4. Larangan pembebanan pada Belanja Negara Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan : Perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun departemen/ lembaga/pemerintah daerah; Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk berbagai peristiwa; Pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olahraga pada departemen/ lembaga / pemerintah daerah; Pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan yang sejenis serupa dengan yang tersebut di atas. Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin. Latihan Jelaskan pengertian belanja Negara? Belanja-belanja apa saja yang tidak bisa dibebankan pada APBN? Prinsip-prinsip apa saja yang harus diperhatikan di dalam pelaksanaan belanja negara? Bedakan karakteristik antara Kuasa Pengguna Anggaran & Pejabat Pembuat Komitmen. Bedakan pula antara penguji tagihan dan pejabat pembuat SPM? Bagaimanakan seorang pemegang uang muka harus bertanggungjawab terhadap uang yang dikelolanya? Rangkuman Anggaran belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian. Belanja pemerintah pusat dikelompokkan atas belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran, fungsi, dan jenis belanja Semua pengeluaran negara atas beban rekening kas Negara/kas umum negara harus melalui transfer dana atau pemindahbukuan dana antar rekening bank, termasuk membayar tagihan pihak ketiga yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja kementrian Negara/lembaga. Dengan demikian, penyaluran dana APBN kepada yang berhak dilakukan transfer dana atau pemindahbukuan dana langsung dari rekening kas negara/kas umum negara ke rekening yang berhak pada bank. Pengecualian diberikan untuk pembelian atau pengadaan barang/jasa keperluan kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga yang nilainya kecil-kecil sampai dengan Rp 10 juta dapat dibayar melalui uang persediaan yang dkelola Bendahara Pengeluaran. Setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran menunjuk pejabat kuasa pengguna anggaran untuk satuan kerja/satuan kerja sementara di lingkungan instansi pengguna angggaran bersangkutan dengan surat keputusan. Selanjutnya Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk menunjuk : Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggarn belanja/penanggungjawab kegiatan/ pembuat komitmen; Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, antara lain : asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Setiap uang yang keluar dari kas Negara harus dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu, pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip pembayaran atas beban APBN serta tidak melanggar larangan pembebanan belanja negara sesuai aturan yang berlaku serta berpedoman bahwa uang dari kas negara harus dapat memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu : Pertama : harus bisa dibuktikan keabsahan yang berhak; Kedua : harus sudah tersedia dananya dalam DIPA; Ketiga : harus sesuai dengan tujuan alokasi dana yang tercantum pada DIPA. . KEGIATAN BELAJAR (KB) 5 : MODEL PENCAIRAN & SYARAT ADMINISTRASI PEMBEBANAN ANGGARAN Model Pencairan Dana Model pencairan dana bagi sebuah satker ada 2 jenis, yaitu melalui model uang persediaan dan model langsung (LS) melalui KPPN. Melalui 2 model ini diharapkan pencairan dana menjadi lebih lancar, dan setiap Satker diharapkan mengoptimalkan pengeluaran-pengeluaran yang akan dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan dan LS. Strategi perencanaan pengeluaran menjadi hal yang harus diperhatikan mengingat hanya ada dua model pencairan dana. Pengeluaran-pengeluaran sejak awal harus disusun dan direncanakan akan menggunakan uang persediaan atau LS mengingat kedua model pencairan ini mempunyai aturan-aturan tertentu yang bisa menjadi penentu kelancaran atau malah sebaliknya ketika kita tidak memahami mekanisme pencairan kedua model ini. Uang Persediaan & LS Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Kepada setiap satuan kerja dapat diberikan Uang Persediaan. Untuk mengelola uang persediaan bagi satuan kerja di lingkungan kementrian Negara/lembaga, sebelum diberlakukannya ketentuan dan atau dilakukannya pengangkatan pjabat fungsional Bendahara, Menteri/Pimpinan lembaga pengeluaran pada kementrian/lembaga atau satuan kerja yang dipimpinnya. Untuk membantu pengelolaan uang persediaan pada kantor/satuann kerja di lingkungan kementrian/lembaga, apabila diperlukan kepala satuan kerja dapat menunjuk pemegang uang muka. Dalam pelaksanaan tugasnya pemegang uang muka bertanggungjawab kepada bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada beberapa PUM. Apabila diantara PUM telah merealisasikan penggunaan UPnya sekurang-kurangnya 75% Kuasa PA/pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan SPM-GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yan belum mencapai 75%. Mengenai prosedur uang persediaan diatur sebagai berikut: PA/kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara pengeluaran yang dibebankan pada MAK transito kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113. Berdasarkan SPM-UP, KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yangditunjuk dalam SPM-UP. Penggunaan Uang Persediaan menjadi tanggungjawab Bendahara pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisisan kembali Uang Persediaan setelah Uang Persediaan digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia pagu dana dalam DIPA. Bagi Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM. Sisa uang persediaan yang ada di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran harus disetorkan kembali ke rekening kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa uang persediaan dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian uang persediaan sesuai mata anggaran yang ditetapkan. Uang persediaan dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut : Uang persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811. Diluar ketentuan butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA pusat oleh Dirjen Perbendaharaan dan untuk DIPA pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh kepala Kanwil DJPBN oleh Kepala Kanwil DJPBN setempat UP dapat diberikan setinggi-tingginya : 1/12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp 50 juta untuk pagu sampai dengan Rp 900 juta. 1/18 (satu per delapan belas) dari pagu DIPA menurut kualifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp 100 juta untuk pagu datas Rp 900 juta sampai dengan Rp 2.400 juta atau Rp 2,4 miliar. 1/24 (satu per dua puluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp 200 juta untuk pagu diatas RP 2,4 miliar. Perubahan besaran UP diluar sebagaimana dimaksud butir c ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan. Pengisian kembali UP sebagaimana dimaksud butir c dapat diberikan apabila UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana UP yang diterima. Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan satker/SKS ybs memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker/SKS dimaksud dapat mengajukan TUP. Pemberian TUP diatur sebagai berikut: Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah RP 200 juta untuk klarifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan. Permintaan TUP diatas Rp 200 juta untk klarifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Syarat untuk mengajukan Tambahan UP : Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat tidak ditunda; Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening kas Negara; Apabila ketentuan pada butir c tidak dipenuhi kepada satker yang bersangkutan tidak dapat lagi diberikan TUP sepanjang sisa tahun anggaran berkenaan. Pengecualian terhadap butir diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas usul Kepala KPPN. Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara pengeluaran wajib menyampaikan : Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir. Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS. SPM-UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113. Penggantian UP, diajukan ke KPPN dengan SPM-GUP dengan SPM-GUP, dilampiri SPTB, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, untuk transaksi yang menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp 10 juta kecuali untuk pembayaran honor. Model pembayaran dengan LS Pembayaran dengan menggunakan model LS artinya pembayaran melalui transfer dari rekening kas Negara ke rekening bank penerima setelah memenuhi persyaratan yg diharuskan. Pembayaran dengan menggunakan model LS biasa dilakukan untuk : Pengadaan Tanah Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS), kecauli tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, maka dapat dilakukan melalui UP/TUP. Jika menggunakan LS persyaratan yang harus Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut: Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari satu hektar di kabupaten/kota; Fotokopi bukti kepemilikan tanah; Kuitansi; SPPT PBB tahun transaksi; Surat persetujuan harga; Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam anggunan; Pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli di hadapan PPAT; SSP PPH final atas pelepasan hak; Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan). LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi Pembayaran Gaji Induk/susulan gaji/kekurangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat dilengkapi dengan Daftar Gaji Induk/susulan gaji/ ekutrangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat, SK CPNS, SK naik pangkat, SK jabatan, KGB, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas, Daftar Keluarga (KP4), kopi Surat Nikah, kopi Akte Kelahiran, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, Daftar potongan Sewa Rumah Dinas, Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian, SSP PPh pasal 21. Kelengkapan tersebut harus sesuai peruntukannya. Pembayaran lembur dilengkapi dengan Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur yang sudah ditandatangani oleh Kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran Satker/SKS ybs, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja, daftar kerja lembur dan SSP PPh pasal 21. Pembayaran Honor/vakasi dilengkapi dengan SK tentang pemberian honor vakasi, daftar pembayaran perhitungan honor/vakasi yang ditandatangani oleh kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran ybs dan SSP PPh pasal 21. LS non Belanja Pegawai : Pembayaran Pengadaan barang dan jasa : Kontrak/SPK yang mencantmkan nomor rekening rekanan; Surat pernyataan kuasa PA mengenai penetapan rekanan; Berita acara penyelesaian pekerjaan; Berita acara serah terima pekerjaan; Berita acara pembayaran; Kuitansi yang disetujui oleh kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani WP;j Jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan Bank atau lembaga keuangan non bank. Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; Ringkasan kontrak untuk rupiah murni dan untuk PHLN Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 dan disampaikan kepada : a). Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM; b). Masig-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak. c). Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) : Bukti tagihan daya dan jasa; No. rekening pihak ketiga (PLN, Telkom, PDAM,dll). Dalam hal pembayaran langganan daya dan jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satker/SKS ybs dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/SKS setelah mendapat dispensasi/persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan. Pembayaran Belanja Pejalanan Dinas Pembayaran biaya perjalanan dinas harus dilengkapi dengan daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (Nama, pangkat/Golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. Daftar normatif tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satker/SKS ybs kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas. Persyaratan administratif untuk dapat membebani anggaran belanja Kebenaran pengisian dokumen tanda bukti pengeluaran meliputi: Kuitansi Nama wajib bayar yang tertulis dalam kuitansi harus atas nama jabatan. Contoh : Sudah terima dari Pejabat Pembuat Komitmen………… Nama yang berhak menerima yang tertulis dalam kuitansi adalah nama dan jabatan orang yang menerima pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Untuk Badan Hukum (perusahaan) diberikan pula stempel perusahaan. Apabila yang menerima adalah kuasa penerima, maka harus didukung dengan Surat Kuasa dari orang yang berhak kepada yang dikuasakan di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- Tanda tangan lunas oleh penyimpan uang/kasir dan tanda tangan setuju dibayar oleh Pemegang Kas. Uraian pembayaran memuat uraian mengenai obyek kegiatan/ pekerjaan yang dilaksanakan. Jumlah yang dibayarkan harus sama antara yang tertulis dengan angka dan huruf. Tahun anggaran dan pasal/mata anggaran keluaran yang tertulis dalam kuitansi adalah tahun anggaran berjalan dan pasal/mata anggaran sesuai dengan pembebanan anggaran. Bea materai tempel Rp.6.000,-untuk SPK/Kontrak. Untuk kuitansi dengan nilai Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000 dikenakan Rp.3.000,- Bila bernilai nominal di atas Rp.1.000.000,-dikenakan Rp.6.000.000 NPWP pihak rekanan harus dicantumkan dalam kuitansi pembayaran Dalam redaksi penulisan pada kuitansi tidak dibenarkan adanya coretan/ hapusan/tindisan khususnya penulisan jumlah uang dengan angka dan jumlah uang dengan huruf. Surat Perintah Kerja (SPK) Sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan: Pejabat yang memerintahkan mempunyai kewenangan. SPK ditandatangani oleh yang memberi perintah dan pihak yang menerima perintah. Pokok/bidang, ruang lingkup dan spesifikasi teknis pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Harga yang pasti serta syarat pembayaran. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Sanksi dalam hal yang menerima perintah tidak memenuhi kewajibannya Diberi materai tempel Rp.6.000.- Surat perjanjian/Kontrak Sekurang-kurangnya mememuat ketentuan seperti pada SPK ditambah dengan: Jaminan teknis hasil pekerjaan yang diserahkan. Penyelesaian perselisihan Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian yang bersangkutan Penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri secara tegas dan terinci dalam lampiran kontrak. Rumusan mengenai penyesuaian harga kontrak (price adjusment). Ketentuan mengenai pemberian uang muka. Berita Acara Penyerahan Barang/Pekerjaan. Sekurang-kurangnya memuat hal-hal Nama, jabatan dan alamat kedua belah pihak. Prestasi fisik pekerjaan yang akan diserahkan. Hari dan tanggal pembuatan berita acara. Dasar pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan. Pernyataan besarnya pembayaran yang berhak diterima oleh rekanan. Nama dan tanda tangan kedua belah pihak. Berita Acara Pembayaran, sekurang-kurangnya memuat : Nama, jabatan dan alamat kedua belah pihak. Hari dan tanggal pembuatan berita acara. Dasar pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan. Harga kontrak. Perhitungan pembayaran meliputi: Jumlah yang telah dibayarkan sampai dengan angsuran yang lalu Jumlah angsuran dalam berita acara Perhitungan Uang muka dan potongan lainnya Jumlah yang berhak diterima dengan berita acara pembayaran ini. 6.4. Pajak untuk Bendaharawan Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan dan PPN. 6.4.1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Objek PPh Pasal 21 Secara umum objek dari Pajak Penghasilan adalah penghasilan, sedangkan obek PPh Pasal 21 secara spesifik antara lain adalah : penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa. Hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur (tidak tetap) dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan. Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, tunjangan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran jenis lainnya. Honorarium uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apapun komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan oleh bukan (yang dikecualikan sebagai) Wajib Pajak. Tarif PPh pasal 21 Untuk semua pembayaran oleh Bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif 15% final jika yang menerima adalah PNS/pegawai BUMN/BUMD golongan III ke atas. Jika bukan PNS/ pegawai BUMN/BUMD maka tarif yang dikenakan hanya sebesar 5% dari jenis penhasilan yang diterima oleh mereka. 6.4.2. Pajak Penghasilan Pasal 22 Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemungutan Pajak atas Potensi Penghasilan Berbeda dengan Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak yang memberikan jasa kekaryaan, PPh Pasal 22 dipungut dari potensi penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau kegiatan dibidang lain. Potongan pajak umumnya mengurangi jumlah yang diterima. Namun, pungutan pajak ini dapat merupakan tamabahan jumlah (pajak) oleh pembayar. Karena sifatnya masih potensi penghasilan, besarnya jumlah pungutan didasarkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh dari adanya aktivitas tersebut diata. Selanjutnya dalam rangka memperbesar jumlah kredit Pajak Penghasilan yang sekaligus dapat memperingan pembayaran pajak sekaligus pada saat penerimaan atau perolehan penghasilan, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pemungut pajak PPh Pasal 22. Mereka adalah : Bendaharawan pemerintah, termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta bekenaan dengan kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini, dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui system pembayaran pajak dan untuk tujuan kesderhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Dalam hubungan ini Menteri Keuangan menetapkan besarnya pungutan yang dapat bersifat final. Pelaksanaan ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan beberapa pertimbangan antara lain : (1) penunjukkan pemungut pajak secara selektif, demi pengawasan agar tidak disalahgunakan, (2) pemungutan pajak secara efektif dan efisien, (3) tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang, (4) prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan dan murah biaya pelaksanaannya. Pertalian Pungutan PPh Pasal 22 merupakan pajak yang pengenaannya dihubungkan dengan pembayaran oleh Pemerintah serta dalam rangka impor, sehingga terdapat 2 (dua) jenis PPh pasal 22, yaitu : PPh Pasal 22 Bendaharawan, yakni pajak yang pengenaannya berhubungan dengan pembayaran instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh bendaharawan. PPh Pasal 22 impor, yakni pajak yang pengenaannya didasarkan atas impor barang yang masuk kedalam daerah pabean. Sebelum tahun 1984, sistem pungutan ini dikenal dengan system menghitung, memotong dan menyetor pajak orang (MPO). System MPO diberlakukan berdasar Undang-undang Nomor 8 tahun 1968. dalam pembaruan pajak tahun 1983 sistem MPO dihapus, karena dianggap lebih berkarakter Pajak Peredaran daripada Pajak Penghasilan. Contoh Peghitungan PPh Pasal 22 sebagai berikut : PPh Pasal 22 Bendaharawan Departemen Keuangan RI membeli 20 unit personal computer dari PT Anugerah Computer dengan total harga jual Rp 100.000.000,-. Dari pembelian tersebut, pada saat pembayaran dilakukan maka bendaharawan Departemen Keuangan harus memotong PPh pasal 22 Bendaharawan sebesar = 1,5% x 100.000.000 = Rp 1.500.000,- PPh Pasal 22 Impor Menggunakan Angka Pengenal Importir (API) PT Gunung Merapi mengimpor (memiliki API) sebuah mesin dengan nilai impor (cost insurance freight (CIF)) sebesar Rp 500.000.000. dari impor tersebut PT Gunung Merapi dikenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000 Tidak menggunakan API PT Makmur Abadi (tidak memiliki API) menimpor sebuah mesin dengan nilai impor (cost insurance freight/CIF) sebesar Rp 1.000.000.000,-. Dari impor tersebut PT. Makmur Abadi dikenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar = 7,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 75.000.000 PT Alam Raya memperoleh sebuah mesin pemintal dari hasil lelang atas dengan harga jual lelang sebesar Rp 100.000.000,-. Dari hasil lelang tersebut PT Alam Raya dikenakan PPh Pasal 22 Impor sebesar = 7,5% x 100.000.000 = Rp 7.500.000 Pengecualian dari Pemungutan Sebagaimana lazimnya dalam sistem perpajakan tidak semua fenomena yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif langsung dipungut pajak. Demikian juga dalam pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. untuk melindungi kepentingan sosial, ekonomi dan politis terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari pungutan pajak. Beberapa kegiatan tersebut adalah seperti di bawah ini. Impor barang dan/penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang PPh. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, yang terdiri dari : barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan subjek PPh berdasarkan keputusan; barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan subjek PPh berdasrkan keputusan Menteri Kehakiman; buku ilmu pengetahuan; barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social, atau kebudayaan; barang untuk keperluan museuam, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya; persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadangyang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara; barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan kemanan Negara. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; Peti atau kemasan lain yang berisi jenasah, atau abu jenasah; Barang pindahan; Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu; Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah); Pemabayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos. Pajak Penghasilan pasal 23 Setiap Bendaharawan wajib memungut PPh pasal 23 untuk jasa-jasa sebagaimana diatur dalam UU perpajakan, dengan tarif sesuai ketentuan untuk transaksi di atas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kecuali barang/jasa yang dikecualikan dari pajak. Jika suatu transaksi yang dibayarkan bendaharawan sudah dikenakan PPh pasal 22 maka tidak dikenakan PPh pasal 23 dan juga sebaliknya. Pajak Pertambahan Nilai Untuk semua penyerahan barang/jasa kepada instansi pemerintah dipungut PPN sebesar 10% dari Harga Dasar Pengenaan Pajak untuk transaksi diatas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kecuali barang/jasa yang dikecualikan dari pajak. Bea materai Untuk transaksi Rp 250.000 s.d. Rp 1.000.000 dikenakan bea materai Rp 3000 dan di atas Rp 1.000.000 dan jika di atas Rp 1.000.000 dikenakan bea materai Rp 6000 6.5. Latihan 6 Apa perbedaan uang persediaan dan pembayaran dengan LS? Sebutkan syarat-syarat suatu pengeluaran untuk belanja Negara bisa digunakan dengan menggunakan uang persediaan bagaimanakan pengeluaran untuk pembelian tanah dilakukan? Begitu juga untuk pengeluaran Belanja Pegawai Bolehkah pengeluaran untuk non Belanja Pegawai digunakan model pembayaran dengan uang persediaan? Jelaskan! Bagaiamana kewajiban bendaharawan pengeluaran terkait dengan peraturan perpajakan? Pengeluaran-pengeluaran jenis belanja apa saja yang harus dipungut PPh 21, 22, dan 23 oleh bendaharawan pengeluaran? Jelaskan! Kapan PPN harus dipungut oleh bendaharawan pengeluaran? Adakah perbedaan perlakuan perpajakan khususnya menyangkut PPh 21 terkait dengan honorarium yang diterima PNS bergolongan I dan II dengan gol III dan IV ? Jelaskan! 6.6. Rangkuman Model pencairan dana bagi sebuah satker ada 2 jenis, yaitu melalui model uang persediaan dan model langsung (LS) melalui KPPN. Kepada setiap satuan kerja dapat diberikan Uang Persediaan. Uang persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811. Besarnya UP yang dapat diberikan Tergantung dari jumlah belanja yang dapat dimintakan UP. Bendahara Pengeluaran melakukan pengisisan kembali Uang Persediaan setelah Uang Persediaan digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia pagu dana dalam DIPA. Pengisian kembali UP dapat diberikan apabila UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana UP yang diterima. Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan satker/SKS ybs memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker/SKS dimaksud dapat mengajukan TUP. Syarat untuk mengajukan Tambahan UP : Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/tidak dapat tidak ditunda; Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening kas Negara; Pembayaran dengan menggunakan model LS artinya pembayaran melalui transfer dari rekening kas Negara ke rekening bank penerima setelah memenuhi persyaratan yg diharuskan. Pembayaran dengan menggunakan model LS biasa dilakukan untuk Pengadaan Tanah LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi LS non Belanja Pegawai, yaitu :Pembayaran Pengadaan barang dan jasa, Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air), dan Pembayaran Belanja Pejalanan Dinas Kebenaran pengisian dokumen tanda bukti pengeluaran meliputi kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), Surat perjanjian/Kontrak, Berita Acara Penyerahan Barang/Pekerjaan, dan Berita Acara Pembayaran Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Besarnya pajak yang dipungut oleh bendahara sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku 7. KEGIATAN BELAJAR (KB) 6 : PROSEDUR PENCAIRAN DANA Prosedur Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk dapat diterbitkan SPM, diatur sebagai berikut: SPP-UP (Uang Persediaan) Surat pernyataan dari kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa UP tersbut untuk menbiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS. SPP-TUP (Tambahan Uang Persediaan) Rincian rencana penggunaan dana Tambahan UP dari kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; Surat pernyataan dari kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk bahwa: Dana tambahan UP tersebut akan digunakan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D; Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke rekening Kas Negara; Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung. Rekening Koran Terakhir SPP-GUP (Penggantian Uang Persediaan) Kuitansi/tanda bukti pembayaran; SPTB; Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah dilegalisir oleh kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk. SPP untuk Pengadaan Tanah Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/TUP. Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut: SPP-LS (Pembayaran Langsung) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari satu hektar di kabupaten/kota; Fotokopi bukti kepemilikan tanah; Kuitansi; SPPT PBB tahun transaksi; Surat persetujuan harga; Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam anggunan; Pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli di hadapan PPAT; SSP PPH final atas pelepasan hak; Surat pelepasan hak adapt (bila diperlukan). UP/TUP Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari satu hektar dilengkapi persyaratan daftar nominative pemilik tanah yang ditandatangani oleh kuasa PA. Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari satu hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominative pemilih tanah dan beasaran harga tanah yang ditandatangani oleh kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT). Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari kantor pusat Ditjen PBN/Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai ketentuan yang berlaku. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi Pembayaran Gaji Induk/susulan gaji/kekurangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat dilengkapi dengan Daftar Gaji Induk/susulan gaji/ ekutrangan gaji/gaji terusan/uang duka wafat, SK CPNS, SK naik pangkat, SK jabatan, KGB, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas, Daftar Keluarga 9KP$), kopi Surat Nikah, kopi Akte Kelahiran, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, Daftar potongan Sewa Rumah Dinas, Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian, SSP PPh pasal 21. Kelengkapan tersebut harus sesuai peruntukannya. Pembayaran lembur dilengkapi dengan Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur yang sudah ditandatangani oleh Kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran Satker/SKS ybs, surat perintah kerja lembur, daftar hadir kerja, daftar kerja lembur dan SSP PPh pasal 21. Pembayaran Honor/vakasi dilengkapi dengan SK tentang pemberian honor vakasi, daftar pembayaran perhitungan honor/vakasi yang ditandatangani oleh kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran ybs dan SSP PPh pasal 21. SPP-LS non Belanja Pegawai : Pembayaran Pengadaan barang dan jasa : Kontrak/SPK yang mencantmkan nomor rekening rekanan; Surat pernyataan kuasa PA mengenai penetapan rekanan; Berita acara penyelesaian pekerjaan; Berita acara serah terima pekerjaan; Berita acara pembayaran; Kuitansi yang disetujui oleh kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk; Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak; Jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan Bank atau Lembaga Keuangan non bank. Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri; Ringkasan kontrak untuk rupiah murni dan untuk PHLN Berita Acara pada butir 3), 4) dan 5) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 dan disampaikan kepada : Asli dan satu tembusan untuk penerbit SPM; Masig-masing satu tembusan untuk para pihak yang membuat kontrak. Satu tembusan untuk pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan. Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Telepon dan Air) : 1). Bukti tagihan daya dan jasa; 2). No. rekening pihak ketiga (PLN, Telkom, PDAM,dll). Dalam hal pembayaran langganan daya dan jasa belum dapat dilakukan secara langsung, satker/SKS ybs dapat melakukan pembayaran dengan UP. Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/SKS setelah mendapat dispensasi/persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan. Pembayaran Belanja Pejalanan Dinas harus dilengkapi dengan daftar nominative pejabat yang akan melakukan perjalnan dinas, yang berisi antara lain: informasi mengenai data pejabat (Nama, pangkat/Golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. Daftar normative tersebut harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang memerintahkan perjalanan dinas, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di KPPN. Pembayaran dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satker/SKS ybs kepda para pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas. SPP untuk PNBP UP/TUP untk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya. UP dapat diberikan kepada Satker pengguna sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp 500 juta, dengan melampirkan Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA (PNBP) tahun anggaran sebelumnya. Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP debesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP). Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimum sesuai formula sebagai berikut : MP = (PPP x JS) = JPS; MP = Maksimum Pencairan Dana; PPP = Proporsi Pagu Pengeluran terhadap Pendapatan; JS = Jumlah setoran; JPS = Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan. Dalam pengajuan SPM-TUP/GUP/LS PNBP ke KPPN, Satker pengguna harus melampirkan Daftar perhitungan Jumlah MP; Untuk satker pengguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP; Untuk satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi olah KPPN; Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan yang berlaku; Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker ybs dalam DIPA. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP/TUP PNBP oleh kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM setempat cukup dengan melampirkan SPTB. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran berikutnya. Sisa dana PNBP dari satker pengguna diluar butir I, yang disetorkan ke rekening kas Negara pada akhir tahun anggaran merupakan bagian realisasi penerimaan PNBP tahun anggaran berikutnya dan dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan setelah diterimanya DIPA. Sisa UP/TUP dana PNBP sampai akhir tahun anggaran yang tidak disetorkan ke rekening kas Negara, akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya. Untuk keseragaman dalam pembukuan system akuntansi, maka penyetoran PNBP agar menggunakan formulir SSBP. Mekanisme Penerbitan SPM. Segera setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme, sebagai berikut Penerimaan dan pengujian SPP Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi chek list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membayar/menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM. Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut: Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh kyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. Memeiksa kesesuaian rencana kerja dan atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain : Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, no. rekening dan nama bank) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak). Jadwal waktu pembayaran. Memeriksa pencapaian tujuan dan atau sasaran kegiatan sesuai dengan indicator kinerja yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak. Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP-UP/SSP-GUP/SPP-LS, maka pejabat penguji SPP dan Penandatanganan SPM menerbitkan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP/SPM-LS dalam rangkap tiga : Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN; Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker ybs. SPM Jasa Perbendaharaan/SPM PFK Bulog : SPM Jasa Perbendaharaan adalah SPM-LS untuk pembayaran jasa perbendaharaan kepada PT Pos Indonesia (Persero). SPM PFK Bulog adalah SPM pembayaran perhitungan potongan dana bulog yang telah dilakukan oleh KPPN. SPM dimaksud huruf a dan b diterbitkan oleh Sub Bagian Umum KPPN setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Bank/Giro Pos/Seksi Bendahara Umum terhadap kebenaran dan kelengkapan tagihan yang diajukan oleh PT Pos Indonesia (Persero)/Bulog. SPM pengembalian (SPM KP, SPM KPBB, SPM KBC, SPM IB, SPM BPHTB dan lain-lain) diatur tersendiri. Pengembalian PNBP yang terlanjur disetor ke rekening kas Negara diatur sbb: Bagi instansi kementrian/lembaga atau satker yang mempunyai DIPA, SPM pengembalian diterbitkan oleh satker ybs; Bagi instansi/badan/pihak ketiga yang tidak mempunyai DIPA, SPM pengembalian diterbitkan oleh KPPN c.q. Sub bagian Umum sesuai ketentuan berlaku. Untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b SPM yang diterbitkan harus dilampiri surat keterangan dari KPPN yang menyatakan bahwa penerimaan Negara yang akan dikembalikan kepada yang berhak telah dibukukan oleh KPPN. Khusus untuk pengembalian sebagaimana dimaksud pda huruf a SPM dimaksud harus dilampiri pula Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari kuasa PA. Pengembalian pengeluaran anggaran yang telah disetor ke rekening kas Negara dilakukan dengan SPM pengembalian yang diterbitkan olah satker ybs disertai surat keterangan pembukuan ole KPPN dan dilampiri Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan perdebetan rekening kas Negara) tidak dapat dibatalkan. a. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut : Kesalahan Pembebanan pada MAK; Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan sub kegiatan Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM. Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh kuasa PA/penerbit SPM. Selanjutnya SPM perbaikan dimaksud dilampiri dengan SKTJM disampaikan kepada Kepala KPPN. Aplikasi SPM Saat ini semua satker bertanggung jawab untuk menerbitkan SPM. Untuk menerbitkan SPM ini masing-masing Satker mengoperasikan aplikasi SPM untuk membuatnya. Petunjuk tatacara mengoperasikan aplikasi SPM ini bisa dipelajari pada lampiran 2 modul ini. Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan sebagai berikut: Pengguna Anggaran/Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) berupa soft copy (disket) melalui loket Penerimaan SPM pada KPPN atau melalui Kantor Pos, kecuali bagi satker yang masih menerbitkan SPM secara manual tidak perlu ADK. SPM GAji Induk harus diterima KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Petugas KPPN pada loket penerimaan SPM memeriksa kelengkapan SPM, mengisi check list kelengkapan berkas SPM, mencatat dalam Daftar Pengawasan Penyelesaian SPM dan meneruskan check list serta kelengkapan SPM ke Seksi Perbendaharaan untuk diproses lebih lanjut. Mengenai penerbitan SP2D oleh KPPN diatur sebagai berikut: SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. SPM yang dimaksud dilampiri bukti pengeluaran sebagai berikut : Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai: Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/honor yang ditanda-tangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran; Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji; Surat Keputusan Pemberian honor/vakasi dan SPK lembur; Surat Setoran Pajak (SPP). Untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai: Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas; SPTB; Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak); Untuk keperluan pembayaran TUP: Rincian rencana penggunaan dana; Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan untuk TUP diatas Rp 200 juta. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa: Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D; Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara; Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung. Untuk keperluan pembayaran GUP; SPTB dan Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak); Menurut Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di pasal 10 disebutkan bahwa bukti asli lampiran SPP merupakan arsip yang disimpan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersiat substansif dan formal, meliputi : Pengujian substansif dilakukan untuk: menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM; menguji ketersediaan dana pada kegiata/sub kegiatan/MAK dan DIPa yang ditunjuk dalam SPM tersebut; menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas); menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran; menguji faktur pajak beserta SSP-nya; Pengujian formal dilakukan untuk : mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM dengan specimen tandatangan. memeriksa cara penulisan/pengisisan jumlah uang dalam angka dan huruf; memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh tedapat cacat dalm penulisan. Keputusan hasil pengujian ditindak lanjuti dengan penerbitan SP2D bilamana SPM yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan. Sedangkan pengembalian SPM kepada penerbit SPM, apabila tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SP2D. Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b diatur sebagai berikut: SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk dikembalikan paling lambat tiga hari kerja setelah SPM diterima; SPM/TUP/GUP dan LS dikembalikan paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima. Pengesahan Surat Perintah Membayar Penggantian UP (SPM-GUP) nihil atas TUP dilaksanakan KPPN dengan membubuhkan Cap pada SPM GU Nihil “telah dibukukan pada tanggal………oleh KPPN” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan. Mengenai penerbitan SP2D diatur sebagai berikut : Penerbitan SP2D wajib diselesaikan oleh KPPN dalam batas waktu sebagai berikut: SP2D Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji. SP2D Non Gaji Induk diterbitkan paling lambat lima hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap. SP2D UP/TUP/GUP dan LS paling lambat satu hari kerja setelah diterima SPM secara lengkap. Penerbitan SP2D oleh KPPN dilakukan dengan cara : SP2D ditandatangani oleh Seksi Perbendaharaan dan seksi bank/giro pos atau seksi Bendum SP2D diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dan dibubuhi stempel timbul seksi bank/giro pos atau seksi bendum yang disampaikan kepada: Lembar 1 : Kepada Bank Opersional. Lembar 2 : Kepada penerbit SPM dengan dilampirkan SPM yang telah dibubuhi Cap ‘Telah diterbitkan Sp2D tanggal…………Nomor………..”. Lembar 3 : Sebagai Pertinggal di KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi), dilengkapi lembar ke-1 SPM dan dokumen pendukungnya. Daftar Penguji (format sebagimana lampiran 13) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) sebagai pengantar Sp2D dengan ketentuan: Ditandatangani oleh Kepala Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum dan diketahui oleh kepala KPPN serta dibubuhi stempel timbul kepala KPPN. Lembar kesatu dan lembar kedua dilampiri asli SP2D dikirimkan melalui petugas kurir KPPN ke BI/Bank Operasional/Sentral Giro. Daftar penguji lembar kedua setelah ditandatangani oleh BI/Bank Operasional/ Sentral Giro dikembalikan kepada KPPN melalui petugas kurir yang sama. Daftar penguji lembar ketiga sebagai pertinggal di KPPN. Pelaporan Realisasi Anggaran Untuk keperluan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan antara lain data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Sesuai pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-02/PB/2006 tentang Penetapan Sanksi oleh KPPN Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat tanggal 10 Pebruari 2006, diatur sebagai berikut : Kepala Kantor/satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yang dikelolanya kepada menteri/pimpinan Lembaga secara berjenjang melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan kepala KPPN setempat. Laporan Keuangan yang disampaikan harus dilampirkan bukti Register Pengiriman laporan keuangan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 bulan sebelumnya. Penyampaian Laporan Keuangan ke UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran terlambat/lalai menyampaikan Laporan Keuangan. Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan, maka KPPN cq. Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK) yang ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan. Jika sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak terbitnya Surat Peringatan, Kuasa Pengguna Anggaran tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN memberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh satuan kerja. Dalam hal pengenaan sanksi, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan. Pengenaan sanksi dimaksud dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS, dan SPM Pengembalian. Pelaksanaan sanksi dimaksud tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN. Penerapan sanksi muali dilaksanakan terhadap penyampain Laporan Keuangan bulan Januari 2006 dan transaksi SPM bulan Februari 2006 sesuai dengan perlakuan sanksi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Apabila satuan kerja telah menyampaikan laporan keuangan, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang sudah menyampaikan laporan keuangan. Kemudian KPPN memproses lebih lanjut Laporan Keuangan dari satuan kerja tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2006 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Analisa, dan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan tanggal 23 Nopember 2006. Lain-Lain Hal-hal lain diatur sebagai berikut: Pembayaran Uang Duka Wafat/Tewas (UDW/T) dibebankan pada MAK uang duka wafat/tewas, tanpa memperhatikan pagu dana yang tersedia pada MAK berkenaan. Untuk mengawasi kredit pagu DIPA baik belanja pegawai maupun non belanja pegawai, KPPN wajib membuat Kartu Pengawasn Kredit dengan ketentuan: Kartu pengawasan terdiri dari Kartu Induk Pengawasan Kredit (Lampiran 14-1), Kartu Pengawasan Per Kelompok Jenis Belanja (Lampiran 14-3). Kartu pengawasan dibuat per satuan kerja/kegiatansub kegiatan/jenis belanja. Pada setiap akhir tahun anggaran KArtu Pengawasan ditutup dengan diberi catatan: ‘saldo terakhir sebesar ………………, dana UP/TUP yang belum disetor sebesar………” serta ditandatangani oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dan diketahui Kepala KPPN. KPPN wajib membuat Kartu Pengawasan kontrak untuk kontrak yang pembayarannya dilakukan dengan termin atau sertifikat bulanan. SKPP pegawai pindah diterbitkan olejh kepala satker dalam rangkap (empat) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatanagni oleh Kepala KPPN dengan penjelasan: lembar pertama dan ketiga dikembalikan kepada satker besangkutan, selanjutnya lembar pertama diteruskan kepada pegawai yang bersangkutan dan lembar ketiga diteruskan kepada satker yang baru; lembar kedua dikirimkan oleh KPPN asal kepada KPPN/kantor pembayar berikutnya; lembar keempat untuk asip KPPN asal. SKPP pegawai diterbitkan oleh kepala satker dalam rangkap 6 9enam) dan disampaikan kepada KPPN untuk disahkan oleh kepala seksi perbendaharaan dan dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN dengan penjelasan: lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen (Persero)/PT.ASABRI P(Persero); lembar ketiga diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan; lembar keempat dkirimkan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang mewilayahi P. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero) yang membayar pensiun; Lembar kelima sebagai arsip Bendahara Pengeluaran; Lembar keenam untuk arsip KPPN. Bendahara Pengeluaran wajib membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada satker. Pada setiap awal tahun anggaran Kuasa PA menunjuk PDG yang bertugas membuat dan menatausahakan daftar gaji dan daftar lembur satker yang bersangkutan. Pada tutup tahun anggaran tanggal 31 Desember atau hari kerja terakhir apabila tanggal 31 Desember hari libur pada setiap akhir tahun anggaran, KPPN melakukan pekerjaan penyelesaian akhir laporan realisasi anggaran, arus kas dan neraca. Untuk pembayaran kegiatan yang dananya berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan sesuai peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang berlaku dalam pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri. 7.6. Latihan 7 Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembayaran dana APBN secara giral? Bagaimana peneraannya terhadap penerimaan Negara maupun pengeluaran Negara yang melalui rekening kas Negara dan apakah ada pengecualiannya? Jelaskan apa yang dimaksud dengan pejabat pengguna anggaran dan apa pula wewenangnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku!sebutkan larangan perangkapan jabatan dalam pelaksanaan APBN! Jelaskan, bagaimana prisedur pengajuan surat permintaan pembayaran langsung dan penerbitan surat perintah membayar langsung apda kantor/satuan kerja kementerian lembaga! Jelaskan, bagaimana prosedur pengajuan surat permintaan pembayaran dari bendahara pengeluaran dan penerbitan surat perintah membayarnya pada kantor/satuan kerja kementerian Negara/lembaga! Jelaskan, bagaimana prosedur penerbitan surat perintah pencairan dana oleh KPPN dan tindak lanjut dari hasil pengujian oleh Seksi Perbendaharaan KPPN! Jelaskan apa yang diamksud dengan pengujian SPM yang dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersifat substantif dan format! Jelaskan hal-hal yang behubungan dengan pelaporan realisasi anggaran pada KPPN! Rangkuman Anggaran pendapatan Negara menurut undang-undang APBN terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu penerimaan perpajakan, PNBP dan penerimaan Hibah. Penerimaan Negara yang diakui sebagai anggaran pendapatan Negara adalah penerimaan-penerimaan Negara yang dilakukan secara giral dan tercatat/dibukukan dalam rekening kas Negara/rekening kas umum Negara. Rekening kas Negara/bendahara umum Negara ditatausahakan oleh KPPN dan Sub Direktorat administrasi Benadahara Umum Negara. Anggaran belanja Negara menrut undang-undang APBN terbagi menjadi dua kelompok, yang pertama merupakan belanja pemerintah pusat dan yang kedua merupakan belanja untuk daerah. Mengenai penyaluran dana bealanja pemerintah pusat maupun belanja untuk daerah pada prinsipnya dilakukan secara giral. 8. KEGIATAN BELAJAR (KB) 7: PROSEDUR PENARIKAN/PENYALURAN PHLN Penyaluran Pinjaman Hibah Luar Negeri dilakukan oleh KPPN Khusus Jakarta VI dan KPPN Khusus Banda Aceh, dengan prosedur sebagai berikut : Rupiah Murni Porsi Goverment of Indonesia (GOI) Produk pembayaran ini dilakukan sebagai pendamping porsi PHLN, baik dalam bentuk Rupiah atau Valas tergantung kontrak. Sumber dana dari APBN Produk SP2D Porsi GoI Mekanisme Satker mengajukan SPM kepada KPPN Khusus Jakarta VI disertai dokumen pendukung yang diperlukan; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen sebelum diterbitkan SP2D Rupiah Murni; KPPN Khusus menerbitkan SP2D Porsi GoI dan dikirim ke Bank Indonesia (BI)/Bank Operasional (BO); BI/BO melakukan pembayaran ke rekening pihak ketiga. Pembukaan Letter of Credit (L/C) Prosedur ini adalah untuk pengadaan barang impor yang tidak tersedia di dalam negeri, dengan membuka L/C pada Bank Koresponden dalam rangka melakukan pembayaran pada penjualan/perusahaan eksportir di luar negeri. Produk Surat Kuasa Membayar atas beban Rekening Khusus (SKM RK L/C) Surat Kuasa Pembebanan (SKP) Mekanisme L/C dengan Pembayaran Langsung Berdasarkan surat permintaan SKP dari satker, KPPN Khusus menerbitkan SKP kepada Bank Indonesia sebagai dasar pembukaan L/C; Dengan membuka L/C pada Bank Koresponden, BI melakukan pembayaran kepada penjual/eksportir di luar negeri sebesar yang diminta; PPHLN melakukan pembayaran pada Bank Koresponden dan juga mengirimkan Debet Advice (DA) pada BI; BI membuat Nota Disposisi L/C dan Nota Debet dan mengirimkan ke DJPBN (KPPN Khusus); Berdasarkan Nota Disposisi dan Nota Debet BI, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN; L/C melalui Rekening Khusus Berdasarkan surat permintaan SKM RK-L/C dari satker, KPPK Khusus menerbitkan Surat Kuasa Membayar (SKM) RK-L/C kepada BI sebagai dasar pembukaan L/C; Dengan membuka L/C pada Bank Koresponden, BI melakukan pembayaran kepada penjual/eksportir di luar negeri sebesar yang diminta dibebankan pada rekening khusus pinjaman; BI mengirimkan Nota Disposisi L/C kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (KPPN Khusus Jakarta VI); Berdasarkan Nota Disposisi dan Nota Debet BI, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN. Pembayaran Langsung Penarikan pinjaman berdasarkan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN) dengan permintaan untuk membayar secara langsung kepada rekening rekanan Produk Withdrawal Application (WA) untuk Pembayaran Langsung Mekanisme Satker mengajukan APD ke KPPN Khusus Jakarta VI dilengkapi dokumen yang diperlukan; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen APD dan atas dasar APD, KPPN khusus menerbitkanWA; PPHLN melakukan pembayaran kepada rekening rekanan dan menyampaikan Debet Advice/Notice of Disbursement (NoD) kepada KPPN Khusus; Berdasarkan NoD, KPPN Khusus menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN; Pembiayaan Pendahuluan Aplikasi Penarikan Dana (APD) Loan yang digunakan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN. Dengan APD ini PPHLN mengganti kembali dana yang telah digunakan pada rekening BUMN yang bersangkutan. Produk Withdrawal Application (WA) untuk Reimbursement Mekanisme Satker mengajukan APD reimbursement ke KPPN Khusus Jakarta VI atas pembiayaan pendahuluan yang telah dilaksanakan; KPPN Khusus menerbitkan WA Reimbursement ke PPHLN disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan PPHLN, selanjutnya PPHLN melakukan pembayaran kembali ke rekening BUMN; PPHLN mengirimkan Debet Advice (DA)?Notice of Disbursement (NoD) ke KPPN Khusus; Berdasarkan NoD, KPPN Khusus menerbitkan SP3 dan disampaikan kepada satker dalam rangka SAI sebagai bahan pembukuan realisasi PHLN dalam APBN. Rekening Khusus Salah satu cara penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dengan membuka Rekening Khusus di BI atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk Menteri Keuangan. Produk SP2D RK Mekanisme Satker mengajukan SPM-RK kepada KPPN Khusus Jakarta VI disertai dokumen pendukung; KPPN Khusus memeriksa kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut sebelum menerbitkan SP2D-RK; KPPN Khusus menerbitkan SP2D-RK dan dikirim ke BI; BI melakukan pembayaran kepada rekening pihak ketiga. Kredit Ekspor Suatu pinjaman dari Lembaga Keuangan/Perbankan suatu Negara yang tujuannya untuk mendorong kegiatan ekspor negara donor sekaligus membantu negara peminjam. Produk SP2D Porsi Rupiah; Withdrawal Application (WA); Surat Kuasa Pembebanan (SKP); Surat Kuasa Membayar Rekening Khusus (SKM RK L/C). Mekanisme Letter of Credit (L/C) Berdasarkan SPM dari satker, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D (biasanya uang muka 15 %). Untuk porsi PHLN (sisanya) mekanisme pembayaran sama dengan prosedur L/C; Pembayaran Langsung Berdasarkan SPM dari satker, KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP2D (biasanya uang muka 15 %). Untuk porsi PHLN (sisanya) mekanisme pembayaran sama dengan prosedur Pembayaran Langsung. Pencairan PHLN yang pertama, maka data pendukung/lampiran yang diperlukan adalah sebagai berikut : Kontrak asli dengan tanda tangan basah (khusus Pembayaran Langsung); Resume kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Pejalanan Dinas; SK Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pembuat Komitmen (PK), Penanda tangan SPM dan Bendahara Pengeluaran untuk tahun anggaran berjalan; Specimen tanda tangan para pejabat seperti tersebut pada angka 3; Copy Garansi Bank yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk Uang Muka (khusus Pembayaran Langsung); Copy Persetujuan Kontrak Final dari Pemberi PHLN (No Objection Letter/NOL) sepanjang dipersyaratkan. Pembayaran Langsung Form aplikasi penarikan dana (APD) dari PA/KPA; Request for Payment sesuai bentuk standar dari Pemberi PHLN; Berita Acara Pembayaran; Invoice/kuitansi; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Sertifikat Bulanan (MC) untuk Cuvil Works; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; Invoice/kuitansi untuk pengadaan barang dan jasa konsultan; Faktur PPN dan SSP PPh. Dokumen no. 1 s.d. 6 dibuat rangkap 3 Rekening Khusus/Rupiah Murni : Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilengkapi dengan Arsip Data Komputer (ADK) kecuali untuk satker yang masih menerbitkan SPM secara manual; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); Berita Acara Pembayaran (khusus Rekening Khusus untuk keperluan replenishment) untuk pembayaran LS; Faktur PPN dan SSP PPh; Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Lembar B (untuk GU); Rekap Pengeluaran Per Kategori NPLN (untuk GU). Dokumen no. 1 s.d. 6 dibuat rangkap 3, kecuali no. 4. Letter of Credit Surat Permintaan Penarikan (SPP) Surat Kuasa Pembebanan (SKP) atau Surat Kuasa Membayar beban Rekening Khusus untuk Letter of Credit (SKM RK-L/C); Kontrak asli dengan tanda tangan basah; Copy persetujuan kontrak final dari pemberi pinjaman/hibah (No Objection Letter/NOL) sepanjang dipersyaratkan. Dokumen No. 1 s.d. 3 dibuat 3 rangkap 8.7. Latihan Bagaimana mekanisme pencairan/penyaluran PHLN melalui KPPN Jakarta VI dengan Rupiah murni Porsi Goverment of Indonesia (GOI) dan Pembayaran Langsung ? Apa yang dimaksud dengan pembukaan letter of credit (LC), bagaimana mekanisme dan dokumen apa yang diperlukan ? Apakah perbedaan antara pembayaran pendahuluan dengan pembayaran langsung ? Jelaskan ! Pada Pencairan PHLN yang pertama, data pendukung/lampiran apa yang diperlukan dalam proses tersebut ? Jelaskan apa yang dimaksud dengan kredit ekspor? Produk apa yang dihasilkan serta bagaimana mekanismenya ? 8.8. Rangkuman Penyaluran Pinjaman Hibah Luar Negeri dilakukan oleh KPPN Khusus Jakarta VI dan KPPN Khusus Banda Aceh, dengan prosedur sebagai berikut : Rupiah Murni Porsi Goverment of Indonesia (GOI) Pembukaan Letter of Credit (L/C) Pembayaran Langsung Pembiayaan pendahuluan Rekening Khusus Kredit Ekspor Pencairan PHLN yang pertama, maka data pendukung/lampiran yang diperlukan adalah sebagai berikut : Kontrak asli dengan tanda tangan basah (khusus Pembayaran Langsung); Resume kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Pejalanan Dinas; SK Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pembuat Komitmen (PK), Penanda tangan SPM dan Bendahara Pengeluaran untuk tahun anggaran berjalan; Specimen tanda tangan para pejabat seperti tersebut pada angka 3; Copy Garansi Bank yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk Uang Muka (khusus Pembayaran Langsung); Copy Persetujuan Kontrak Final dari Pemberi PHLN (No Objection Letter/NOL) sepanjang dipersyaratkan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang No.18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP; Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu; Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU); Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara.Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007 tentang Standar Biaya tahun 2008 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaskanaan Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara. Lampiran 1 Petunjuk Aplikasi RKA-KL untuk membuat DIPA Lampiran 2 Petunjuk Aplikasi SPM 111 DAFTAR PUSTAKA

Description
Pengelolaan dan Penatausahaan

Comments

Want to learn?

Sign up and browse through relevant courses.

Name:
Your Email:
Password:
Country:
Contact no:


Area code Number
Subjects you are interested in:
Word verification: (Enter the text as in image)


Sign Up Already a member? Sign In
I agree to WizIQ's User Agreement & Privacy Policy
4 Followers

Your Facebook Friends on WizIQ

Give live classes, create & sell online courses

Try it free Plans & Pricing

Connect