WizIQ helps you learn and teach online - any subject you can think of!
Join for FREE

Pengantar SAP

Add to Favourites
Post to:

Description
Slide ini merupakan pengantar guna memudahkan memahami Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana di atur dalah PP 24 Tahun 2005

Comments
Presentation Transcript Presentation Transcript

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN(Pengantar) : STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN(Pengantar) Ach. Subekan, S.E., M.Si.

Siklus Anggaran: : Siklus Anggaran: Persiapan/ Penyusunan Pengesahan/ Penetapan Pemeriksaan/ Pengawasan Pelaporan/ Pertanggung- jawaban Pelaksanaan

Pasal 30 UU No. 17/2003 : Pasal 30 UU No. 17/2003 Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Pasal 32 UU No. 17/2003 : Pasal 32 UU No. 17/2003 Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan Keuangan Negara: : Pemeriksaan Keuangan Negara: Dilaksanakan oleh BPK Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara Jenis pemeriksaan BPK: a. Pemeriksaan keuangan b. Pemeriksaan kinerja c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Lingkup Pemeriksaan: : Lingkup Pemeriksaan: Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan/mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman Kewajiban negara atas tugas layanan umum dan tagihan pihak ketiga Penerimaan negara Pengeluaran negara Penerimaan daerah Pengeluaran daerah Kekayaan negara/daerah, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan fasilitas pemerintah

Opini Pemeriksaan BPK : Opini Pemeriksaan BPK Merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: Kesesuaian dengan SAP Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundangan Efektivitas sistem pengendalian internal

Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24/2005) : Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24/2005) Kerangka konseptual PSAP No. 01: Penyajian Laporan Keuangan PSAP No. 02: LRA PSAP No. 03: LAK PSAP No. 04: CaLK PSAP No. 05: Akuntansi Persediaan PSAP No. 06: Akuntansi Investasi PSAP No. 07: Akuntansi Aset Tetap PSAP No. 08: Akuntansi KDP PSAP No. 09: Akuntansi Kewajiban PSAP No. 10: Koreksi Kesalahan PSAP No. 11: Laporan Keuangan Konsolidasian IPSAP Buletin Teknis

Hal Pokok dalam SAP : Hal Pokok dalam SAP Pengakuan Pengukuran pengungkapan

Jenis Opini Pemeriksaan: : Jenis Opini Pemeriksaan: Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar dengan pengecualiaan (qualified opinion) Tidak wajar (adversed opinion) Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer opinion)

Slide 11 : Lanjut ke Kerangka Konseptual

Want to learn?

Sign up and browse through relevant courses.

Name:
Your Email:
Password:
Country:
Contact no.:


Area code Number
Subject you are interested in:
Word verification: (Enter the text as in image)


Sign Up Already a member? Sign In
I agree to WizIQ's User Agreement & Privacy Policy

Your Facebook Friends on WizIQ

Related Content

SAP BASIS
SAP BASIS by varun
783 Views
What is SAP ?
What is SAP ? by Rebati
651 Views
SAP ERP BASICS
SAP ERP BASICS by IT
1912 Views