STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN(Pengantar) : STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN(Pengantar) Ach. Subekan, S.E., M.Si.
Siklus Anggaran: : Siklus Anggaran: Persiapan/
Penyusunan Pengesahan/
Penetapan Pemeriksaan/
Pengawasan Pelaporan/
Pertanggung-
jawaban Pelaksanaan
Pasal 30 UU No. 17/2003 : Pasal 30 UU No. 17/2003 Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Pasal 32 UU No. 17/2003 : Pasal 32 UU No. 17/2003 Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan Keuangan Negara: : Pemeriksaan Keuangan Negara: Dilaksanakan oleh BPK
Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara
Jenis pemeriksaan BPK:
a. Pemeriksaan keuangan
b. Pemeriksaan kinerja
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Lingkup Pemeriksaan: : Lingkup Pemeriksaan: Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan/mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
Kewajiban negara atas tugas layanan umum dan tagihan pihak ketiga
Penerimaan negara
Pengeluaran negara
Penerimaan daerah
Pengeluaran daerah
Kekayaan negara/daerah, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan fasilitas pemerintah
Opini Pemeriksaan BPK : Opini Pemeriksaan BPK Merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
Kesesuaian dengan SAP
Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure)
Kepatuhan terhadap peraturan perundangan
Efektivitas sistem pengendalian internal
Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24/2005) : Standar Akuntansi Pemerintahan (PP 24/2005) Kerangka konseptual
PSAP No. 01: Penyajian Laporan Keuangan
PSAP No. 02: LRA
PSAP No. 03: LAK
PSAP No. 04: CaLK
PSAP No. 05: Akuntansi Persediaan
PSAP No. 06: Akuntansi Investasi
PSAP No. 07: Akuntansi Aset Tetap
PSAP No. 08: Akuntansi KDP
PSAP No. 09: Akuntansi Kewajiban
PSAP No. 10: Koreksi Kesalahan
PSAP No. 11: Laporan Keuangan Konsolidasian
IPSAP
Buletin Teknis
Hal Pokok dalam SAP : Hal Pokok dalam SAP Pengakuan
Pengukuran
pengungkapan
Jenis Opini Pemeriksaan: : Jenis Opini Pemeriksaan: Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Wajar dengan pengecualiaan (qualified opinion)
Tidak wajar (adversed opinion)
Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer opinion)
Slide 11 : Lanjut ke
Kerangka Konseptual