Laporan Keuangan satker terdiri atas:
Neraca dan LAK
Neraca dan LRA
LRA dan LAK
Neraca, LRA, dan CaLK
Neraca, LAK, dan LRA
Satuan kerja pemerintah setiap tahun harus menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan
PP No. 24 tahun 2005
PP No. 25 Tahun 2005
PP No. 30 Tahun 2004
PP No. 17 Tahun 2003
PP. No. 1 Tahun 2004
Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan satker adalah
Basis kas
Basis akrual
Basis kas atau basis akrual
Basis kas dan akrual
Basis kas menuju akrual
Laporan keuangan pemerintah pusat harus disampaikan kepada DPR paling lambat
Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dua bulan setelah tahun anggaran berakhir
Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir
Delapan bulan setelah tahun anggaran berakhir
Satu bulan setelah tahun anggaran berakhir
Satuan kerja selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran tidak wajib menyusun laporan di bawah ini
Neraca
Laporan Realisasi Anggran
Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Neraca dan CaLK
Laporan Arus Kas