4. Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa anggaran negara (APBN/APBD) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, merupakan fungsi :
otorisasi
alokasi
distribusi
stabilisasi
5. Fungsi APBN/APBD yang menyatakan bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian, adalah fungsi
alokasi
distribusi
otorisasi
stabilisasi
3. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah :
presiden RI
menteri/pimpinan lembaga
gubernur/bupati/walikota
4. Tugas Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia antara lain seperti dikemukakan berikut ini, kecuali :
menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro
mengatur dan menyelenggarakan kebijakan moneter
menyusun RAPBN dan rancangan perubahan APBN
melaksanakan pemungutan pendapatan negara sesuai UU
5. Perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya, disebut :
penganggaran terpadu
prakiraan maju
pengeluaran jangka menengah
prakiraan indikatif